DKUPP Sumenep dan Satpol PP Tertibkan PKL yang Langgar Kesepakatan

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLABORASI: penertiban PKL yang langgar kesepakatan oleh DKUPP dengan Satpol PP Sumenep. (Dok. Istimewa)

i

KOLABORASI: penertiban PKL yang langgar kesepakatan oleh DKUPP dengan Satpol PP Sumenep. (Dok. Istimewa)

SUMENEP, Linkking — Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembinaan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di sepanjang Jalan Diponegoro.

Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah PKL yang tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati, yaitu larangan meninggalkan rombong dagangan di lokasi usai berjualan.

“Kami mendapati beberapa rombong PKL masih berada di tempat pada pagi hari, sehingga perlu diadakan pembinaan dan penertiban,” ungkap Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, saat kegiatan berlangsung, Minggu (27/04/2025).

Sebelumnya, PKL dan pemerintah daerah telah bersepakat bahwa aktivitas berjualan diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, dan setelah itu seluruh perlengkapan dagang harus dibawa pulang.

“Rombong dagangan tidak boleh dibiarkan di lokasi agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Namun kenyataannya, masih ada pelanggaran,” jelasnya.

Moh. Ramli menegaskan, pemerintah daerah telah memberikan ruang berjualan kepada para PKL selama mereka mematuhi aturan. Namun karena masih ada rombong yang dibiarkan di jalan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban dengan mengamankan rombong yang ditinggalkan.

“PKL yang rombongnya kami amankan dapat mengambilnya kembali di Kantor DKUPP atau Kantor Satpol PP,” tambahnya.

Ke depan, DKUPP akan berkoordinasi lebih intens dengan pihak terkait guna meningkatkan pembinaan, agar para PKL semakin memahami pentingnya menjaga kesepakatan, kebersihan, dan ketertiban di area tersebut.

“Kami tidak melarang anggota paguyuban PKL untuk berjualan, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” pungkas Moh. Ramli.***

Facebook Comments Box
Baca Juga:  Trauma Mendalam 20 Santriwati Korban Pencabulan di Sumenep

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru