SUMENEP, Linkking– Setelah melalui proses hukum yang memakan waktu hampir lima tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep akhirnya menahan Arsan, Kepala Desa Kangayan, terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Penahanan terhadap Arsan dilakukan pada Selasa, 30 April 2025, menyusul pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sumenep kepada jaksa penuntut umum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan langkah hukum ini dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (30/4/2025).
“Kami sudah menerima tersangka dari pihak Polres untuk kasus dugaan penggunaan ijazah palsu,” ujar Indra saat melangsungkan konferensi pers bersama awak media, Rabu (30/4).
Perkara ini bermula dari kecurigaan atas dokumen pendidikan yang digunakan Arsan saat mendaftar sebagai calon kepala desa. Ia mengklaim sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun ajaran 2005/2006, dengan ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah bernama Abdul Siam.
Namun hasil penelusuran penyidik, yang turut melibatkan data resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, menunjukkan bahwa ijazah bernomor induk 0480 yang digunakan Arsan sebenarnya terdaftar atas nama Moh. Yani. Temuan ini diperoleh dari rekapan Ujian Nasional tingkat Madrasah Tsanawiyah tahun tersebut.
Atas perbuatannya, Arsan kini dijerat dengan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan data. Ancaman hukuman dari pasal-pasal ini maksimal lima tahun penjara.
Selain Arsan, kabar berkembang bahwa ada aktor lain yang mungkin ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Sumenep, meskipun pihak kejaksaan belum mengonfirmasi hal tersebut secara resmi.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut serta dalam kasus ini,” ujar Indra, memberi isyarat bahwa proses hukum belum sepenuhnya usai.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id