SUMENEP, Linkking – Program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep, yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, kini tengah disorot oleh penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah muncul dugaan adanya penyimpangan.
Sejak Rabu (14/05), Kejati Jatim secara resmi memimpin penyelidikan terkait program BSPS yang dibiayai oleh APBN tersebut.
Langkah ini diambil setelah adanya indikasi penyimpangan, mulai dari penerima bantuan fiktif hingga penunjukan penyedia material yang tidak sesuai prosedur. Penanganan perkara ini dianggap prioritas karena menyangkut dana publik dalam jumlah besar.
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya berfungsi sebagai pendamping dalam proses penyelidikan.
“Kami tetap membantu proses investigasi, namun seluruh kendali sepenuhnya berada di tangan Kejati Jatim,” ujar Indra, Sabtu (17/5/2025).
Ia menambahkan bahwa tiga pejabat Kejari Sumenep, termasuk dirinya, dilibatkan dalam tim gabungan untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, semua strategi dan arahan kini berada di bawah koordinasi penuh Kejati Jatim.
Menurut informasi yang dihimpun, Kejati Jatim kini sedang menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan verifikasi data teknis di lapangan.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai rincian penyelidikan ini. Namun, kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya agar proses hukum berjalan hingga tuntas,” tutup Indra.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena program BSPS seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki rumah layak huni. Namun, dugaan praktik penyelewengan membuat tujuan tersebut terancam melenceng dari harapan***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id