GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: Ilustrasi gambar GARDASATU (Garuda Sakti Bersatu) Jawa Timur yang siap kawal kasus madia cukai rokok ilegal (redaksi)

i

ILUSTRASI: Ilustrasi gambar GARDASATU (Garuda Sakti Bersatu) Jawa Timur yang siap kawal kasus madia cukai rokok ilegal (redaksi)

JAWA TIMUR, Linkking – Praktik mafia cukai rokok ilegal di Jawa Timur semakin terstruktur dan masif. Di balik maraknya pendirian pabrik rokok baru, terdapat skema penipuan terorganisir yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. GARDASATU (Garuda Sakti Bersatu) Jawa Timur menyatakan siap mengungkap nama-nama pelaku utama di balik jaringan tersebut kepada publik.

Modus operandi yang dijalankan para pelaku terbilang rapi dan sistematis. Mereka mendirikan pabrik rokok kecil di berbagai kabupaten, khususnya di wilayah Madura, yang terdaftar sebagai produsen Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Tujuannya adalah untuk mendapatkan pita cukai SKT yang memiliki tarif lebih rendah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pabrik-pabrik ini tidak benar-benar memproduksi rokok SKT.

Baca Juga:  Jokowi Ungkap Tak Bisa Tolak Perintah Prabowo di HUT ke-17 Gerindra

Setelah pita cukai SKT berhasil ditebus dari Bea Cukai, pita tersebut dijual kepada pabrik-pabrik rokok besar di wilayah Malang, Kediri, dan sekitarnya. Di sinilah penipuan terjadi. Pabrik besar tersebut memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), tetapi menggunakan pita cukai SKT.

Ketika praktik ini terungkap, para pelaku berdalih bahwa kesalahan tersebut hanya “kesalahan tempel” semata. Pola ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.

Badrul Aini, Ketua GARDASATU JATIM, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan ini.

“Kami sudah memiliki daftar nama-nama pemain utama di balik praktik ilegal ini. Dalam waktu dekat, GARDASATU JATIM akan membeberkannya ke publik. Ini bukan sekadar pelanggaran cukai, melainkan sebuah kejahatan sistemik yang mencederai hukum negara,” tegasnya.

Selain itu, Badrul juga menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan oknum pejabat terkait.

“Tidak mungkin pihak Bea Cukai tidak mengetahui praktik ini. Kami menduga ada oknum yang bermain. Sudah saatnya penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

GARDASATU JATIM mencurigai bahwa banyaknya permohonan izin pabrik rokok baru hanya dijadikan kedok untuk mengakali sistem cukai dan meraup keuntungan besar secara ilegal. Mereka memanfaatkan celah regulasi untuk menjalankan praktik “berternak cukai” secara ilegal.

Baca Juga:  Akun dan Situs Pemerintah yang Tidak Aktif Rawan Disusupi Judi Online

Badrul mendesak pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dan Kementerian Keuangan untuk segera bertindak cepat dan tegas.

“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang telah memperkaya diri dengan cara-cara kotor ini. Negara tidak boleh tunduk pada mafia. Inilah saatnya melakukan bersih-bersih!” tegasnya.

Badrul juga meminta agar pemerintah daerah yang wilayahnya disinyalir menjadi sarang pabrik rokok ilegal segera mengambil tindakan tegas.

“Cabut izinnya, tutup pabriknya, dan hukum para pelakunya. Jangan biarkan praktik mafia cukai ini merajalela,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Penulis : Ami Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah
Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa
Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025
Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025
Brawijayan Mondiacult Ajak Museum Helmi Art Berpartisipasi dalam Pameran Internasional Keris 2025
Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, Koruptor Dapat Keistimewaan Saat Idulfitri
Aturan Baru Tilang Kendaraan Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung Penyitaan
BPK Terjepit Pemangkasan Anggaran
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:05 WIB

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:13 WIB

Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 13:04 WIB

Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025

Berita Terbaru