SUMENEP, Linkking – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa yang bebas dari praktik nepotisme.
Kepala DPMD Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, mengingatkan bahwa regulasi yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 melarang pengurus koperasi memiliki hubungan keluarga dengan perangkat desa atau antar pengurus lainnya.
“Koperasi tidak boleh diisi oleh ‘orang dalam’. Harus bebas dari ikatan darah atau hubungan semenda dengan perangkat desa,” ujar Anwar pada Rabu (14/5/2025).
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan koperasi agar benar-benar berfungsi sebagai penggerak ekonomi desa, bukan sekadar formalitas administratif.
Meskipun kepala desa berperan sebagai ketua pengawas ex-officio, pemilihan pengurus lainnya harus melalui musyawarah desa yang demokratis. Selain bebas dari nepotisme, calon pengurus wajib memiliki rekam jejak yang bersih serta pengetahuan tentang koperasi dan kewirausahaan.
“Jabatan pengurus harus diisi oleh sosok yang kompeten, bukan karena kedekatan dengan kepala desa,” tambahnya.
Anwar juga menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dalam struktur koperasi sebagai wujud inklusivitas.
Sebagai program strategis nasional yang mendapat perhatian Presiden RI, Koperasi Merah Putih harus dikelola serius agar tidak hanya menjadi lembaga formal, tetapi juga penggerak ekonomi desa yang mandiri dan transparan.
“Jika sejak awal sudah ada konflik kepentingan, sulit mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” pungkas Anwar.
DPMD Sumenep bersama OPD terkait akan terus melakukan pengawasan agar pembentukan koperasi di desa berjalan sesuai pedoman dan bebas dari kepentingan keluarga.***
Penulis : Ami Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id