Riyanto Divonis 3 Tahun Penjara, Kejaksaan Pertimbangkan Langkah Banding

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE: Tersangka 
Kolase: Potret Tersangka atas nama Riyanto kasus Narkotika  (Redaksi)

i

KOLASE: Tersangka Kolase: Potret Tersangka atas nama Riyanto kasus Narkotika (Redaksi)

SUMENEP , Linkking Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika, Riyanto, dalam sidang yang digelar pada Minggu malam, 30 Juni 2025. Selain hukuman penjara, pria asal Sumenep tersebut juga dikenai denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak mampu membayar, akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Putusan ini memantik perhatian, mengingat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya jauh lebih berat. Riyanto dituntut dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta hingga Rp1 miliar.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman enam tahun lebih, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/7).

Nur menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sumenep belum mengambil sikap atas vonis tersebut.

“Kami masih pikir-pikir. Insyaallah kalau memungkinkan, nanti kami banding,” ujarnya.

Vonis ini menjadi sorotan karena dinilai lebih ringan dari ketentuan minimal dalam undang-undang. Pasal 112 saja, misalnya, menetapkan ancaman penjara minimal empat tahun, sedangkan Riyanto hanya dijatuhi hukuman tiga tahun. Hal serupa juga berlaku pada dendanya yang hanya dikenakan pada batas minimal, dengan pidana pengganti kurungan yang relatif singkat.

Baca Juga:  Kasus Neneng Lenteng

Jika dalam tujuh hari kerja ke depan Kejaksaan tidak mengajukan banding, maka putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejumlah kalangan menilai, putusan ini perlu menjadi evaluasi dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus narkotika yang berpotensi merusak generasi muda. Penegakan hukum yang tegas dan proporsional dinilai penting untuk menciptakan efek jera.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Sekolah Lapang DKPP Sumenep: Membidik Petani Tangguh demi Ketahanan Pangan Nasional
Go Asia Seribu Karton Rokok Madura King Bravo Asal Pamekasan ekspor ke Filipina
DKPP Sumenep Genjot Penyelesaian Target Tanam Padi, Fokus Musim Hujan Akhir Tahun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:35 WIB

Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:04 WIB

Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD

Berita Terbaru