PIDATO. Potret Presiden Prabowo Subianto saat sambutan dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. (Ismoyo/AFP/Getty Images/Linkking.id)

Prabowo Pastikan Pekerja Kena PHK Dapat Gaji Selama 6 Bulan

Nasional

NASIONAL, Linkking.id – Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani regulasi baru yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pekerja yang mengalami PHK akan menerima manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir mereka selama maksimal enam bulan.

Hal ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah tersebut, yang merupakan perubahan atas PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” demikian kutipan dalam Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, dilansir Linkking dari Antara pada Minggu (16/2).

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat tersebut adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.

Apabila upah pekerja melebihi batas tersebut, maka yang digunakan untuk perhitungan manfaat adalah batas atas upah tersebut.

Perubahan lain yang signifikan dalam regulasi ini adalah penurunan besaran iuran JKP.

Baca Juga:  KPK Periksa Anggota DPR Satori dan Istri Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Dalam Pasal 11, iuran JKP yang sebelumnya ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.

Iuran ini dibagi antara Pemerintah Pusat, yang memberikan 0,22 persen dari upah, serta pendanaan dari rekomposisi iuran Program JKK yang sebesar 0,14 persen.

Selain itu, regulasi ini juga menambah ketentuan dalam Pasal 39A, yang menyatakan bahwa jika sebuah perusahaan dinyatakan pailit atau tutup dan memiliki tunggakan iuran hingga enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Merasa Ditipu Oknum Berkedok Petugas PLN, Warga Sumenep Tagih Tanggung Jawab

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 39A Ayat (2).

Dengan adanya regulasi ini, Prabowo berharap dapat memberikan jaminan sosial yang lebih kuat bagi pekerja yang terkena PHK, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *