Senin 17 Februari 2025: Demo Ojol Minta THR, Desak Kemnaker Hingga Ancam Begini!

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADAT. Potret demo ojol beberapa tahun lalu hingga membuat macet jalan raya Ibu Kota Jakarta. (Shafira Cendra Arini/Detikcom/Linkking.id)

i

PADAT. Potret demo ojol beberapa tahun lalu hingga membuat macet jalan raya Ibu Kota Jakarta. (Shafira Cendra Arini/Detikcom/Linkking.id)

NASIONAL, Linkking.id – Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara resmi mengumumkan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025.

Aksi ini bertujuan untuk menekan pemerintah agar menerbitkan regulasi yang mewajibkan perusahaan platform digital memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pengemudi ojek online, taksi online, serta kurir.

Dalam keterangannya pada Jumat, 14 Februari 2025, Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengajak awak media untuk meliput aksi tersebut.

“Aliansi Tuntut THR Ojol mengundang rekan-rekan media untuk meliput aksi ini,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima kontributor Linkking di Jakarta, Minggu (16/2).

Baca Juga:  Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Lebih lanjut, SPAI menegaskan komitmennya untuk terus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan agar segera menerbitkan aturan tersebut.

“Kami akan menggelar aksi serentak pada 17 Februari, termasuk demonstrasi di Kemnaker serta aksi ‘ojol off bid’ atau mematikan aplikasi secara massal di berbagai kota,” jelas Lily.

Menurut Lily, fleksibilitas dalam hubungan kemitraan sering kali dijadikan alasan oleh platform digital untuk menghindari kewajiban mereka dalam memberikan hak-hak pekerja, termasuk THR.

Padahal, kata dia, keberadaan pengemudi ojol sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. “Platform mendapatkan keuntungan besar dan super profit, tetapi kesejahteraan pengemudi dikorbankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Prabowo Sambut Cak Imin 'Kembali ke Jalan yang Benar'

Ia juga menyoroti berbagai hak pekerja yang diabaikan, seperti upah minimum, upah lembur, hak cuti haid dan melahirkan, serta durasi kerja yang bisa mencapai delapan jam sehari.

Menurutnya, kondisi ini mencerminkan ketidakadilan ekonomi karena platform digital tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Negara harus hadir dalam persoalan ini. Kementerian Ketenagakerjaan harus mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengemudi ojek online dan pekerja platform lainnya,” tambah Lily.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin (10/2/2025) mengonfirmasi bahwa pihaknya akan bertemu dengan perwakilan penyedia layanan serta pengemudi ojek online guna membahas tuntutan terkait THR.

Baca Juga:  Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Benarkah Ada Anak dari Wanita Lain?

“Hari ini kami akan berdiskusi mengenai hasil kajian terkait regulasi ini,” ujarnya seperti dikutip Linkking dari laman resmi Tempoco.

Yassierli mengungkapkan, bahwa regulasi mengenai THR bagi pengemudi ojol telah dirancang oleh Kementerian Ketenagakerjaan dalam beberapa waktu terakhir.

Saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan kebijakan tersebut sebelum disampaikan kepada penyedia layanan.

Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian maupun penghitungan THR bagi pengemudi ojek online.

“Sedang kami siapkan,” jawabnya singkat.***

DISCLAIMER. Artikel atau berita ini telah tayang di Tempoco, kontributor Linkking mengulas kembali press release dari SPAI.

Facebook Comments Box

Penulis : Gufron Aji

Editor : Zaza

Sumber Berita: Tempoco

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional
Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri
Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Benarkah Ada Anak dari Wanita Lain?
Rentetan Teror ke Kantor Tempo, Pasca Kepala Babi Disusul Bangkai Tikus
Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 M Disita KPK: Bukan Milik Kami!
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:20 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 19:42 WIB

Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 14 April 2025 - 15:36 WIB

AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri

Rabu, 2 April 2025 - 16:58 WIB

Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan

Berita Terbaru