SUMENEP, Linkking.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sidang kedua kasus ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara di luar pengadilan, ratusan aktivis dan keluarga korban menggelar aksi menuntut keadilan.
Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya,” ujar Syafrawi kepada media, Selasa (18/2).
Aksi Massa Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana
Pada Selasa (18/2), ratusan aktivis dan keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Mereka menilai dakwaan yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup untuk mengadili tersangka.
Massa aksi mendesak agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, massa aksi bergeser ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Meski sempat ricuh, namun aparat kepolisian berhasil untuk meredam suasana kisruh tersebut. Pantauan di lokasi, salah satu massa aksi mecoba memprovokasi dengan melempar batu ke arah polisi saat mengamankan jalannya aksi.

Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum perwakilan Kejaksaan menemui mereka.
Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kasus KDRT.
“Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya.

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana,” tegasnya usai aksi demonstrasi.
Kuasa Hukum Tersangka AR: Tuduhan Massa Tidak Berdasar
Menanggapi tuntutan massa aksi, Syafrawi menegaskan, bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum. Ia juga membantah berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan penculikan dan keterlibatan pihak lain.
“Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan,” katanya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar.

“Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP,” tambahnya.
Fakta Baru dan Bantahan Keluarga Korban
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, muncul fakta baru terkait motif di balik dugaan KDRT tersebut. Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan.
Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.
“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media.
Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya.
Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum lebih dalam.***
Penulis : Joko Susanto
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id