SUMENEP, Linkking.id – Achmad Zaini (28), mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menolak penggunaan Pasal 279 KUHP dalam laporannya terkait pernikahan istrinya dengan pria lain tanpa persetujuannya sebagai suami sah.
Menurut Zaini, pihak penyidik sebelumnya telah menghubunginya untuk menanyakan kapan ia bersedia menandatangani pelimpahan berkas P19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun, ia menolak karena merasa bahwa pasal yang ia ajukan tidak diakomodasi oleh penyidik.
“Kami dari pihak pelapor tentu tidak mau. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan perkawinan dengan seseorang yang masih terikat dalam perkawinan sah dapat dihukum karena poligami dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara,” ujar Zaini kepada wartawan pada Kamis (20/2) siang.
Meski demikian, penyidik menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa tidak ada dokumen resmi berupa surat nikah yang dapat menjadi bukti sah dalam laporan tersebut.
“Penyidik mengatakan, jika saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka pernikahan siri istri saya dengan lelaki lain harus memiliki bukti berupa surat nikah,” kata Zaini dengan nada heran.
Ia menilai alasan tersebut tidak masuk akal, mengingat catatan di Pengadilan Agama masih menyatakan dirinya dan istrinya, Makkiyah, sebagai pasangan suami-istri yang sah menurut hukum.
Tak hanya itu, Zaini juga mengaku mendapat tekanan dari penyidik untuk segera menandatangani perubahan pasal dalam laporan tersebut. Awalnya, ia melaporkan kasus ini dengan Pasal 279 KUHP, namun penyidik mengubahnya menjadi Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh wartawan, pihak penyidik Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani belum memberikan tanggapan resmi.
“Mohon maaf, saya sedang sibuk. Jika ingin mengetahui lebih lanjut, silakan datang langsung ke polres nanti sore atau lain waktu,” ujar penyidik Bripda Abinaya Rafatani, dilansir Linkking dari MaduraPost.
Di sisi lain, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.
“Silakan kirim laporan tersebut, saya akan cek dulu. Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan,” ucapnya singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/2) siang.
Perubahan Pasal ke 284 KUHP, Pelapor Merasa Dirugikan
Zaini menyayangkan keputusan penyidik yang mengganti Pasal 279 KUHP dengan Pasal 284 KUHP, yang lebih berfokus pada perzinaan.
Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP menyebutkan bahwa siapa pun yang melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya dapat dihukum dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara.
Menurut Zaini, perubahan pasal ini merugikan dirinya karena substansi laporannya bukan sekadar dugaan perzinaan, melainkan pernikahan siri yang dilakukan istrinya dengan lelaki lain.
“Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri istri saya, sementara dalam catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri,” tegasnya.
Saksi Penting Tidak Dipanggil
Zaini juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menyebutkan bahwa penyidik tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain sebagai saksi dalam perkara ini.
“Penyidik mengatakan bahwa penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam unsur Pasal 279. Sementara dari informasi yang saya terima, penghulu tersebut saat ini berada di Banjarmasin,” ungkapnya.
Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP
Sebagai tambahan, Pasal 279 Ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa seseorang yang masih terikat dalam pernikahan sah, namun menikah lagi tanpa persetujuan pasangan dan tanpa melalui prosedur hukum yang sah, dapat dikenai hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
Dalam kasus semacam ini, pihak yang dirugikan dapat melaporkan pasangan yang melakukan pernikahan kedua secara ilegal dengan menyertakan bukti sah, seperti buku nikah.
Jika laporan diterima, aparat penegak hukum akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pernikahan tersebut, termasuk menelusuri siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, serta wali dan saksi yang terlibat.
Seorang advokat yang dikenal sebagai Pengacara Toni dalam kanal YouTube-nya menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap dapat dijerat hukum jika menikah lagi secara siri.
“Dalam situasi seperti ini, suami yang dirugikan dapat melaporkan ke polisi dengan dasar hukum yang jelas,” jelas Pengacara Toni dalam kanal YouTube-nya, seperti dikutip Linkking, Kamis (20/2) siang.
Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami risiko hukum dari pernikahan siri, terutama bagi mereka yang masih memiliki ikatan pernikahan sah secara hukum. ***
Penulis : Fauzi KH
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id