SUMENEP, Linkking – Kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir dan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan sertifikat tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Sejumlah pemilik SHM serta pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Kepala Kantor Wilayah BPN Kabupaten Sumenep, Mateus Joko Slamito, membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan langsung dengan penerbitan sertifikat di wilayah yang menjadi perdebatan.
“Benar, Selasa lalu beberapa pejabat BPN Sumenep telah diperiksa oleh Polda Jawa Timur terkait penerbitan SHM di kawasan tersebut,” ujar Mateus pada Jumat (21/2/2025), dilansir Linkking dari Kompascom, Sabtu (22/2) petang.
Menurutnya, terdapat enam hingga tujuh orang pejabat yang menjalani pemeriksaan intensif. Sebagian di antara mereka diketahui sudah tidak lagi aktif bertugas di BPN.
“Kebanyakan sudah pensiun,” tambahnya.
Tak hanya pejabat BPN, penyidik Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang memiliki SHM atas tanah di pesisir dan laut Dusun Tapakerbau.
Namun, lokasi pemeriksaan berbeda untuk dua kelompok ini. Pejabat BPN diperiksa di kantor mereka, sementara pemilik sertifikat dimintai keterangan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
“Kalau pejabat BPN diperiksa di kantor karena dokumen-dokumennya ada di sana, sedangkan pemilik SHM diperiksa di Polres,” jelas Mateus.
Seusai pemeriksaan, tim dari Polda Jawa Timur membawa sejumlah dokumen penting, termasuk arsip permohonan SHM yang diterbitkan pada tahun 2009.
Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi hingga sore ini melibatkan enam petugas dari Polda Jatim, baik di kantor BPN maupun di Polres Sumenep.
“Petugas yang datang ada enam orang. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 9 pagi sampai sore. Cukup lama,” kata Mateus.
Sebelumnya, BPN Kabupaten Sumenep menegaskan bahwa penerbitan SHM untuk 20 hektar lahan pesisir di Dusun Tapakerbau sudah melalui prosedur yang benar.
Mereka mengklaim telah menyelesaikan inventarisasi data digital serta dokumen historis terkait wilayah tersebut, dan hasilnya tetap sesuai dengan data yang digunakan saat SHM diterbitkan pada 2009.***
Penulis : Al
Editor : Zaza
Sumber Berita: Kompascom