SUMENEP, Linkking.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Mina, bersama suaminya, Zaini, menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Pemeriksaan ini terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan pesisir dan laut yang terletak di Dusun Tapakerbau.
Zaini membenarkan bahwa dirinya dan sang istri telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Jatim.
“Saya dan istri diperiksa hari Selasa lalu di Polda Jatim,” ujar Zaini, dikutip oleh Linkking dari Kompascom, Selasa (25/2).
Dalam pemeriksaan tersebut, Zaini dimintai keterangan seputar kepemilikan SHM atas lahan pesisir dan laut seluas satu hektare di Dusun Tapakerbau.
Sementara itu, Mina diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kepala desa periode 2007-2013.
“Saya ditanya apakah benar pemilik lahan dan SHM tersebut. Saya jawab iya,” ungkap Zaini.
Selain itu, dirinya juga dimintai keterangan mengenai proses perolehan SHM di wilayah pesisir dan laut tersebut.
Zaini menjelaskan, bahwa kepemilikan sertifikat itu berawal dari keikutsertaannya dalam program ajudikasi pada tahun 2009.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari dua jam pada Selasa (18/2/2025), penyidik tidak meminta dokumen atau berkas pendukung apa pun dari Zaini maupun Mina.
“Hanya ditanya seputar kepemilikan, tidak ada permintaan berkas apa pun,” tambahnya.
Zaini mengaku tidak ingat secara pasti jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik. Ia dan Mina diperiksa di ruangan yang berbeda.
Panggilan pemeriksaan ini datang di saat keluarga mereka tengah menghadapi situasi penting. Saat itu, anak mereka sedang menjalani operasi di sebuah rumah sakit di Surabaya.
“Saya sempat menyampaikan kepada penyidik yang datang ke Sumenep bahwa saya sedang di Surabaya, jadi tidak bisa hadir,” jelasnya.
Namun, dirinya kemudian diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan di Polda Jatim.
“Saya ikuti saja, karena khawatir dianggap lalai atau menghindari penyelidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jatim juga telah memeriksa Kepala Desa Gersik Putih saat ini, Muhab, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan SHM di Dusun Tapakerbau.
Muhab mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 hektare area pesisir dan laut di wilayah tersebut yang telah digarap sebelum diterbitkan sertifikat.
Selain meminta keterangan terkait proses penerbitan SHM, penyidik juga meminta dokumen letter C serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sesuai dengan sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2009.***
Penulis : Mahendra MR
Editor : Zaza
Sumber Berita: Kompascom