NASIONAL, Linkking.id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa sebanyak 47 BUMN akan dimasukkan ke dalam Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Saat ini, baru tujuh perusahaan pelat merah yang asetnya telah dikelola oleh lembaga tersebut.
Ketujuh BUMN yang sudah berada di bawah Danantara adalah Pertamina, PLN, BRI, BNI, Bank Mandiri, Telkom, dan MIND ID.
Transformasi Total Tanpa Setengah-Setengah
Erick menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih dan transformasi total BUMN.
Menurutnya, perubahan tidak boleh dilakukan secara parsial, tetapi harus menyeluruh agar reformasi yang telah berjalan semakin optimal.
“Kalau ditanya, kenapa hanya tujuh? Kenapa tidak semuanya? Saya melihatnya begini, kalau kita ingin melakukan transformasi total dan bersih-bersih BUMN, maka jangan hanya tujuh, tetapi seluruhnya harus berada dalam satu manajemen aset,” ujarnya saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (1/1/2025), seperti dikutip dari Linkking yang melansir Detikcom.
Lebih lanjut, Erick menyatakan bahwa jika ingin mendukung perubahan di Indonesia, tidak boleh ada pendekatan setengah-setengah dalam pengelolaan BUMN.
“Sebagai Menteri BUMN, saya tidak bisa bekerja setengah-setengah. Jangan ada yang ditunda, misalnya tujuh dulu, lalu tambah dua, tidak bisa begitu. Semuanya harus langsung ditangani, karena tidak ada yang kami sembunyikan. Transformasi yang kami dorong dalam lima tahun terakhir ini dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Peran Kementerian BUMN ke Depan
Dengan beralihnya pengelolaan aset ke Danantara, Erick menjelaskan, bahwa Kementerian BUMN tetap memiliki peran penting dalam mengawasi perusahaan-perusahaan pelat merah.
Beberapa fungsi utama kementerian ini mencakup pengawasan terhadap kinerja BUMN, menindak praktik korupsi, serta memberikan persetujuan terhadap rencana kerja.
Selain itu, Kementerian BUMN juga masih bertanggung jawab atas aspek operasional yang berkaitan dengan layanan publik, seperti subsidi, kompensasi, dan proyek strategis nasional.
“Dalam undang-undang, salah satu fungsi kami adalah mengawasi, menindak jika ada kasus korupsi, menyetujui rencana kerja, dan memastikan keseimbangan antara dividen serta suntikan modal. Apakah kami masih mengawasi operasional? Tentu saja, terutama untuk kepentingan public service obligation,” jelasnya.
BUMN Dipangkas, Profit Capai Rp 310 Triliun
Sebagai informasi, Erick sebelumnya telah mengurangi jumlah BUMN dari 112 menjadi 47 perusahaan. Dari jumlah tersebut, tujuh BUMN saat ini sedang dalam proses penyehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Erick juga menyoroti kinerja BUMN yang berhasil mencatatkan laba sebesar Rp 310 triliun. Ia menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa tidak semua BUMN mengalami praktik korupsi.
“Kalau semua BUMN korup, tidak mungkin profitnya bisa mencapai Rp 310 triliun. Oleh karena itu, seluruh aset BUMN nantinya akan berada di bawah satu payung besar, yaitu Danantara. Secara bertahap, aset yang dikelola akan mencapai US$ 900 miliar,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Erick menyebut bahwa hubungan kerja sama dengan Rosan Roeslani, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, masih berjalan dengan baik.
“Saya dan Pak Rosan memiliki hubungan yang baik. Beliau sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, jadi kami sama-sama memahami bagaimana strategi terbaik dalam mengelola aset negara,” pungkasnya.***
Penulis : Elkaf Rahman
Editor : Zaza
Sumber Berita: Detikcom