Aturan Baru Tilang Kendaraan Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung Penyitaan

- Redaksi

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DITILANG. Potret polisi saat memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. (Dok. Antara/Linkking.id)

i

DITILANG. Potret polisi saat memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. (Dok. Antara/Linkking.id)

NASIONAL, Linkking.id – Mulai April 2025, aturan terkait tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Sepeda motor dan kendaraan bermotor lainnya yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, berisiko disita dan data identitas kendaraannya dihapus dari sistem registrasi.

Perubahan regulasi ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban administrasi mereka.

STNK Sebagai Bukti Legalitas Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara hukum.

STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dokumen legal untuk pengoperasian di jalan raya, serta tanda bukti pembayaran pajak kendaraan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dengan kewajiban pengesahan tahunan. Selain itu, perpanjangan lima tahunan diperlukan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis, maka kendaraan dapat disita dan data registrasinya dihapus.

Baca Juga:  Kepala Daerah Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Pelantikan Serentak 20 Februari

Sanksi STNK Mati Dua Tahun

Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan STNK sebagai dokumen yang mengesahkan legitimasi kendaraan bermotor.

“STNK memuat informasi identitas pemilik, data kendaraan bermotor, serta masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap tahun. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan dapat dihapus dari sistem,” ujar Artanto, seperti dikutip Linkking dari Kompas, Sabtu (15/3).

Dasar hukum aturan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Menurut Artanto, sanksi berupa penghapusan data dan penyitaan kendaraan diberlakukan sebagai sanksi administratif bagi pemilik yang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  Komisi X DPR Kawal Kebijakan UKT dan Anggaran Pendidikan

Tahapan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan

Sebelum data kendaraan dihapus dari sistem dan kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik kendaraan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan:

1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik belum merespons.

3. Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik masih tidak memberikan tanggapan.

Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, jika tidak ada respons dalam satu bulan setelah peringatan terakhir, maka registrasi kendaraan akan dihapus dan kendaraan dapat disita.

“Jika dalam satu bulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan, maka registrasi kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan akan disita,” tegas Artanto.

Ketentuan Perpanjangan STNK

Agar terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan dan penyitaan, pemilik kendaraan harus memperpanjang STNK secara rutin.

Baca Juga:  24 Kepala Daerah Absen Pemeriksaan Kesehatan, Kemendagri Sebut Begini

Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, wilayah terdaftar, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK:

Perpanjangan Tahunan: KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan), fotokopi KTP, STNK asli, serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Perpanjangan Lima Tahunan: Semua dokumen di atas ditambah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta kehadiran kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL, sementara perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.

Pemilik kendaraan harus memperhatikan masa berlaku STNK agar tidak terkena sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan penyitaan kendaraan.

Dengan aturan baru yang berlaku mulai April 2025, pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun harus bersiap menghadapi konsekuensi tegas dari pihak berwenang.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah
Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa
GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur
Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025
Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025
Brawijayan Mondiacult Ajak Museum Helmi Art Berpartisipasi dalam Pameran Internasional Keris 2025
Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, Koruptor Dapat Keistimewaan Saat Idulfitri
BPK Terjepit Pemangkasan Anggaran
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:05 WIB

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:13 WIB

Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 13:04 WIB

Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025

Berita Terbaru