SUMENEP, Linkking.id – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memaparkan penjelasan mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025.
Dua regulasi yang tengah dibahas mencakup Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar serta Raperda tentang Perlindungan Keris.
Dalam sambutannya, Bupati Fauzi menegaskan bahwa kedua Raperda ini memiliki peran strategis bagi perkembangan ekonomi daerah serta pelestarian budaya khas Sumenep.
Penguatan BUMD Melalui Penyertaan Modal
Terkait Raperda pertama, Bupati Fauzi menjelaskan bahwa tambahan penyertaan modal bagi PT. Wira Usaha Sumekar bertujuan untuk memperkuat struktur keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 yang mengatur tentang BUMD.
Saat ini, komposisi kepemilikan saham di PT. Wira Usaha Sumekar menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep menguasai 75,30% saham, sedangkan pemegang saham lainnya adalah PT. Mahasa Madura Investama (24,20%), Perumda Sumekar (0,45%), serta Agus Suryawan (0,05%).
Namun, berdasarkan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016, pemerintah daerah yang ingin mengelola participating interest (PI) 10% di sektor minyak dan gas (migas) wajib memiliki minimal 99% saham di BUMD terkait.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Sumenep berencana untuk membeli saham yang saat ini dimiliki oleh PT. Mahasa Madura Investama dan Agus Suryawan, sehingga kepemilikan saham pemerintah daerah akan meningkat menjadi 99,55%.
“Dengan adanya tambahan penyertaan modal ini, BUMD kita akan memenuhi syarat untuk beroperasi di sektor yang membutuhkan kepemilikan saham pemerintah minimal 99%,” ujar Bupati Fauzi, Senin (17/3).
Upaya Pelestarian Keris sebagai Warisan Budaya
Selain memperkuat sektor ekonomi, Pemkab Sumenep juga mengajukan Raperda tentang Perlindungan Keris sebagai upaya mempertahankan warisan budaya.
Sumenep selama ini dikenal sebagai Kota Keris, di mana para pengrajin tradisional masih aktif memproduksi pusaka khas ini. Keunikan dan nilai sejarah yang terkandung dalam keris Sumenep bahkan telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya dunia.
Bupati Fauzi menekankan bahwa keberadaan Raperda ini akan menjadi dasar hukum dalam menjaga ekosistem perkerisan agar tetap lestari.
Regulasi tersebut mencakup berbagai aspek, seperti perlindungan, pengembangan, pembinaan, pemanfaatan, hingga pemberdayaan pengrajin dan komunitas pencinta keris.
“Pengakuan UNESCO terhadap Sumenep sebagai Kota Keris harus kita imbangi dengan komitmen nyata dari pemerintah daerah dalam menjaga kelestariannya,” tegasnya.
Apresiasi dan Harapan
Menutup pemaparannya, Bupati Fauzi menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan kedua Raperda ini, baik dari unsur pemerintah daerah, DPRD, maupun masyarakat luas.
Ia berharap regulasi tersebut dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
“Dengan adanya dua Raperda ini, kita berharap Kabupaten Sumenep bisa semakin maju dalam sektor ekonomi melalui BUMD yang kuat, sekaligus tetap menjaga identitas budaya sebagai Kota Keris,” pungkasnya.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id