SUMENEP, Linkking – Perlindungan sosial bagi nelayan di Kabupaten Sumenep dinilai masih jauh dari kata memadai. Dari total 34.818 nelayan yang tercatat, hanya sekitar 5,7 persen yang saat ini mendapat jaminan melalui program asuransi nelayan.
Kondisi ini mendorong Komisi II DPRD Sumenep untuk mendorong perluasan jangkauan program tersebut.
Menurut Juhari, anggota Komisi II, pekerjaan nelayan memiliki tingkat risiko yang tinggi sehingga sangat membutuhkan perlindungan yang layak.
Ia menilai bahwa skema asuransi yang ada saat ini belum mampu menjangkau seluruh kelompok nelayan yang rentan.
“Pemkab perlu mempertimbangkan kebijakan jangka panjang yang bisa menjamin keberlanjutan perlindungan bagi para nelayan, bahkan setelah masa subsidi berakhir,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dinas Perikanan melalui Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Joni Hariyanto, menyebut bahwa tahun ini hanya 2.000 nelayan yang bisa difasilitasi asuransi.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 mengenai perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudi daya ikan.
Ia menjelaskan bahwa selama empat bulan pertama, pemerintah menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan sebesar Rp16.800 per bulan.
Namun setelah itu, beban iuran harus ditanggung sendiri oleh nelayan agar tetap mendapatkan manfaat perlindungan.
Untuk mendukung skema ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah menganggarkan dana sebesar Rp134.400.000. Dana tersebut diberikan sebagai stimulus, dengan prioritas kepada nelayan yang melakukan pelayaran lebih dari satu hari dan yang telah memiliki kartu Kusuka.
Melihat terbatasnya jumlah penerima, Komisi II DPRD menilai perlu adanya peningkatan anggaran ke depan. Harapannya, lebih banyak nelayan yang mendapat perlindungan dan dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran akan risiko yang mereka hadapi di laut.*
Penulis : Mien
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id