NASIONAL, Linkking.id – Mulai April 2025, aturan terkait tilang kendaraan mengalami perubahan signifikan. Sepeda motor dan kendaraan bermotor lainnya yang STNK-nya tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlaku habis, berisiko disita dan data identitas kendaraannya dihapus dari sistem registrasi.
Perubahan regulasi ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap kewajiban administrasi mereka.
STNK Sebagai Bukti Legalitas Kendaraan
Setiap pemilik kendaraan wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara hukum.
STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan, dokumen legal untuk pengoperasian di jalan raya, serta tanda bukti pembayaran pajak kendaraan.
Masa berlaku STNK adalah lima tahun, dengan kewajiban pengesahan tahunan. Selain itu, perpanjangan lima tahunan diperlukan untuk memperbarui data kendaraan, mengganti STNK dan pelat nomor, serta melakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, jika pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis, maka kendaraan dapat disita dan data registrasinya dihapus.
Sanksi STNK Mati Dua Tahun
Kombes Pol Artanto, Kabid Humas Polda Jateng, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan untuk menerbitkan STNK sebagai dokumen yang mengesahkan legitimasi kendaraan bermotor.
“STNK memuat informasi identitas pemilik, data kendaraan bermotor, serta masa berlaku yang wajib diperpanjang setiap tahun. Jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku habis, maka data kendaraan dapat dihapus dari sistem,” ujar Artanto, seperti dikutip Linkking dari Kompas, Sabtu (15/3).
Dasar hukum aturan ini tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 1 dan Pasal 43 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Menurut Artanto, sanksi berupa penghapusan data dan penyitaan kendaraan diberlakukan sebagai sanksi administratif bagi pemilik yang tidak memenuhi kewajibannya.
Tahapan Sebelum Penghapusan Data Kendaraan
Sebelum data kendaraan dihapus dari sistem dan kendaraan disita, pihak kepolisian akan memberikan peringatan secara bertahap kepada pemilik kendaraan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan:
1. Peringatan pertama dikirimkan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan.
2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik belum merespons.
3. Peringatan ketiga disampaikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik masih tidak memberikan tanggapan.
Apabila pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah peringatan ketiga, data kendaraan tetap dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.
Namun, jika tidak ada respons dalam satu bulan setelah peringatan terakhir, maka registrasi kendaraan akan dihapus dan kendaraan dapat disita.
“Jika dalam satu bulan setelah peringatan ketiga pemilik kendaraan masih tidak memberikan tanggapan, maka registrasi kendaraan akan dihapus dari sistem dan kendaraan akan disita,” tegas Artanto.
Ketentuan Perpanjangan STNK
Agar terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan dan penyitaan, pemilik kendaraan harus memperpanjang STNK secara rutin.
Biaya perpanjangan STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, wilayah terdaftar, serta tipe perpanjangan tahunan atau lima tahunan.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK:
Perpanjangan Tahunan: KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan), fotokopi KTP, STNK asli, serta Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Perpanjangan Lima Tahunan: Semua dokumen di atas ditambah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta kehadiran kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Kini, perpanjangan STNK tahunan dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi SIGNAL, sementara perpanjangan lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat dengan membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.
Pemilik kendaraan harus memperhatikan masa berlaku STNK agar tidak terkena sanksi administratif berupa penghapusan data registrasi dan penyitaan kendaraan.
Dengan aturan baru yang berlaku mulai April 2025, pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati lebih dari dua tahun harus bersiap menghadapi konsekuensi tegas dari pihak berwenang.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id