Sumenep, Linkking– Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dalam mengawasi tata niaga tembakau kembali menjadi sorotan. Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) bersama tim gabungan sejak 1–3 September 2025 mengungkap adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengusaha gudang tembakau.
Kepala Diskop UKM Perindag Sumenep, Moh. Ramli, menyebut sebagian gudang masih beroperasi tanpa izin resmi. Bahkan ada gudang yang tidak membuka informasi terkait jadwal maupun harga pembelian kepada petani.
“Masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi izin pembelian tembakau, juga beberapa gudang yang tidak mempublikasikan jadwal dan harga. Untuk sementara, mereka dikenai sanksi administratif berupa teguran,” jelas Ramli.
Ia menegaskan, apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah tidak segan mencabut izin operasional gudang yang melanggar.
“Pengawasan akan terus berjalan hingga musim panen berakhir,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, mengungkapkan hingga kini baru tujuh gudang yang berhasil menyelesaikan proses izin pembelian tembakau. Sisanya, menurut dia, masih dalam tahap pengajuan.
Namun, upaya pemerintah tersebut dinilai belum maksimal oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Sumenep.
Organisasi mahasiswa ini menilai Pemkab terlalu longgar dalam menegakkan aturan.
Sekretaris II Bidang Komunikasi Hubungan Antar Kelembagaan Organisasi PC PMII Sumenep, Ahyatul Karim, menilai pemerintah seolah “main mata” dengan para pengusaha.
“Ada pelanggaran jelas, tapi pemerintah tampak membiarkan. Hal ini menimbulkan keraguan publik terhadap integritas Bupati,” tegasnya dalam orasi aksi unjuk rasa.
Menurut PMII, kelemahan pengawasan ini berawal dari aturan yang tidak tegas. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2024 hanya memberikan sanksi administratif, tanpa hukuman yang memberi efek jera.
“Pemkab terkesan ragu mengambil sikap. Regulasi yang ada justru memberi ruang pengusaha untuk mengabaikan aturan. Kalau dibiarkan, petani yang jadi korban,” tambah Karim.
Atas dasar itu, PMII mendesak Pemkab Sumenep segera memperbaiki regulasi, memperkuat sanksi, serta menunjukkan keberpihakan nyata terhadap petani tembakau yang selama ini bergantung pada tata niaga yang sehat dan adil.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza