NASIONAL, Linkking.id – Pemerintah akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kebijakan ini, tidak akan ada lagi pembagian ruang rawat inap berdasarkan kategori kelas 1, 2, dan 3 seperti sebelumnya. Perubahan ini akan mulai berlaku penuh pada Juli 2025.
Menkes: KRIS Wujud Gotong Royong dalam Jaminan Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa sistem KRIS bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Nantinya, seluruh peserta BPJS, baik dari kalangan ekonomi atas maupun bawah, akan mendapatkan fasilitas rawat inap dengan standar yang sama, meskipun nominal iuran yang dibayarkan tetap berbeda.
“Saat ini, sistem gotong royong dalam jaminan kesehatan masih belum sepenuhnya diterapkan. Mereka yang membayar lebih justru mendapatkan layanan lebih baik, padahal konsep asuransi sosial seharusnya berbeda,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, dilansir Linkking dari CNBC Indonesia, Minggu (9/3) malam.
Menurutnya, asuransi sosial seharusnya bersifat subsidi silang, di mana masyarakat dengan ekonomi lebih baik berkontribusi lebih besar untuk membantu mereka yang kurang mampu.
“Seharusnya yang mampu membayar lebih, membantu mereka yang kurang mampu, bukan malah menuntut layanan lebih baik. Ini yang harus kita benahi dengan KRIS,” tambahnya.
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026
Sebagai bagian dari perubahan sistem ini, pemerintah berencana untuk menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun, kelompok masyarakat miskin tetap akan mendapatkan akses layanan BPJS secara gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Budi menjelaskan, bahwa kenaikan iuran ini merupakan dampak dari inflasi di sektor kesehatan, yang setiap tahunnya mengalami peningkatan sekitar 15%.
“Terakhir kali iuran BPJS naik adalah pada 2020. Dengan inflasi kesehatan sebesar 15% per tahun, dana yang tersedia saat ini tidak akan cukup untuk menutupi kenaikan biaya layanan di masa depan,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, saat ini pemerintah menanggung biaya iuran peserta PBI sebesar Rp 42.000 per bulan.
Di masa mendatang, kenaikan iuran diharapkan tidak mengganggu keberlanjutan program bantuan ini.
“Jika tarif naik, kita harus memastikan bahwa masyarakat miskin tetap mendapatkan perlindungan. Oleh karena itu, mereka akan tetap sepenuhnya ditanggung melalui skema PBI,” jelasnya.
Perubahan Regulasi dan Tahapan Implementasi KRIS
Penerapan sistem KRIS didasarkan pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh fasilitas kesehatan menerapkannya secara penuh pada 30 Juni 2025. Setelah itu, skema iuran baru akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025.
Status Iuran BPJS Selama Masa Transisi
Hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah, besaran iuran BPJS masih tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.
Ketentuan pembayaran iuran saat ini diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa pembayaran iuran harus dilakukan sebelum tanggal 10 setiap bulannya.
Mulai 1 Juli 2026, peserta BPJS tidak akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Namun, jika dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali peserta menggunakan layanan rawat inap, maka denda tetap akan dikenakan.
Berikut skema iuran BPJS berdasarkan kategori peserta saat ini:
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah sebesar Rp 42.000 per bulan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
Termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Besaran iuran sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan rincian:
4% ditanggung pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Tarif iuran sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan skema:
4% ditanggung pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
4. Iuran untuk Keluarga Tambahan PPU
Berlaku bagi anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua.
Iuran 1% dari gaji/upah per orang per bulan, dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
5. Peserta Mandiri (PBPU atau Bukan Penerima Upah)
Tarif iuran berbeda sesuai kelas layanan yang dipilih:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi dari pemerintah).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan.
Tarif iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Biaya ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Penerapan KRIS BPJS Kesehatan bertujuan untuk menghapus sistem kelas dalam layanan rawat inap dan memastikan bahwa semua peserta mendapatkan fasilitas yang setara.
Meskipun pemerintah akan menaikkan iuran pada 2026, masyarakat miskin tetap akan mendapatkan layanan BPJS secara gratis melalui skema PBI.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan di tengah kenaikan inflasi dan biaya medis.***
Penulis : Arza Efendi
Editor : Zaza
Sumber Berita: CNBC Indonesia