NASIONAL, Linkking.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti dampak dari kebijakan pemangkasan anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini diungkapkan dalam Laporan Kinerja BPK Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, kebijakan efisiensi anggaran dikategorikan sebagai salah satu dari sepuluh tantangan utama yang harus dihadapi BPK dalam menjaga efektivitas kinerjanya.
“Pelaksanaan efisiensi anggaran akan berdampak pada penurunan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK,” demikian tertulis dalam laporan yang dikutip Linkking pada Rabu, 12 Maret 2025.
Strategi BPK dalam Menyikapi Pemangkasan Anggaran
BPK menyatakan, bahwa mereka perlu lebih selektif dalam menentukan prioritas pemeriksaan agar pemangkasan anggaran tidak terlalu memengaruhi efektivitas kerja lembaga tersebut.
Oleh karena itu, BPK akan memusatkan perhatian pada objek pemeriksaan yang telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Setelah itu, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada audit kinerja serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) terhadap objek strategis yang berkaitan dengan program prioritas pemerintah.
Menurut laporan BPK, langkah ini bertujuan untuk memberikan dampak pemeriksaan yang lebih besar dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.
Selain itu, pemeriksaan juga akan difokuskan pada isu-isu lokal yang berkembang di berbagai daerah.
BPK menegaskan, bahwa penentuan prioritas pemeriksaan didasarkan pada analisis risiko serta manfaat yang dapat diperoleh dari pemeriksaan yang telah direncanakan.
Dalam hal ini, efisiensi akan diterapkan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya pemeriksa dan teknologi informasi.
“Dalam menyiasati kebijakan efisiensi anggaran, BPK akan tetap menjaga manfaat pemeriksaan melalui pengurangan jumlah pemeriksaan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi pendukung pemeriksaan,” tulis BPK dalam laporannya.
DPR Setujui Pemangkasan Anggaran BPK hingga Rp 1,38 Triliun
Sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pemangkasan anggaran BPK sebesar Rp 1,38 triliun.
Sekretaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif menjelaskan, bahwa pemangkasan ini setara dengan 22,49 persen dari total pagu awal dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 6,15 triliun. Dengan demikian, anggaran BPK untuk tahun ini ditetapkan menjadi Rp 4,77 triliun.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 14 Februari 2025, Bahtiar menegaskan bahwa BPK akan tetap mempertahankan sejumlah kegiatan pemeriksaan yang dianggap prioritas.
“Pemeriksaan yang masih kami anggarkan, artinya tidak termasuk dalam efisiensi anggaran yang diusulkan, adalah pemeriksaan yang secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan untuk diperiksa BPK,” jelas Bahtiar, dikutip Linkking dari Tempoco.
Rincian Pemangkasan Anggaran
Bahtiar mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran sebesar Rp 1,38 triliun akan difokuskan pada pengurangan belanja barang. Beberapa pos anggaran yang terdampak antara lain:
Belanja operasional dipotong hingga 47,42 persen, dari semula Rp 670,62 miliar menjadi Rp 352,61 miliar.
Belanja pemeriksaan mengalami pengurangan 49,40 persen, dari alokasi awal Rp 1,3 triliun menjadi Rp 657,99 miliar.
Belanja nonpemeriksaan dipangkas 51,24 persen, dari Rp 718,06 miliar menjadi Rp 350,16 miliar.
Sementara itu, anggaran untuk belanja pegawai tidak terdampak oleh efisiensi anggaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pegawai tetap terpenuhi.
“Sehingga tetap anggaran yang dialokasikan Rp 3,325 triliun,” ujar Bahtiar.***
Penulis : Rio Jangkar
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id