NASIONAL. Linkking.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap serta upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari pertama, dimulai sejak hari ini.
Hasto Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Dikutip Linkking dari CNN Indonesia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto tampak telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan kedua tangannya dalam kondisi terborgol.
Seperti tersangka lainnya, ia sempat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar oleh KPK.
Aksi Demonstrasi dan Dukungan Kader Senior PDIP
Pemeriksaan dan penahanan Hasto turut diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati area sekitar kantor KPK dengan atribut berwarna merah.
Beberapa tokoh senior partai seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli juga terlihat mendampingi jalannya proses hukum terhadap Hasto.
Didampingi Tim Penasihat Hukum
Untuk menghadapi perkara ini, Hasto didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat ternama, di antaranya Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Patra Zen.
Polda Metro Jaya Pantau Situasi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, bersama Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto, turut hadir di Gedung KPK guna memastikan jalannya pengamanan selama pemeriksaan terhadap Hasto.
KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka Bersama Advokat PDIP
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sejak akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang hingga kini masih berstatus buron.
Tak hanya terkait Harun Masiku, Hasto juga dikaitkan dengan pengurusan PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain kasus suap, Hasto juga dikenai pasal perintangan penyidikan.
Dugaan Peran Hasto dalam Obstruction of Justice
Hasto diduga telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020 terhadap Harun Masiku.
Ia disebut-sebut menyarankan Harun untuk membuang ponselnya ke dalam air serta segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga menginstruksikan Kusnadi, salah satu bawahannya, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi bukti penting agar tidak dapat ditemukan oleh penyidik KPK.
Tak berhenti di situ, Hasto juga dituding mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus ini dan meminta mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
Upaya Hukum Praperadilan Hasto Gagal
Untuk menghindari status tersangka, Hasto sempat mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Dalam persidangan terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk tidak menerima gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan statusnya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut seharusnya diajukan secara terpisah.
Sebagai respons atas putusan itu, pada Senin, 17 Februari, Hasto kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan baru guna menggugat status tersangkanya.***
DISCLAIMER: Berita ini dikirimkan oleh kontributor Linkking yang berada di Jakarta.
Penulis : Retno Jaya
Editor : Zaza
Sumber Berita: CNN Indonesia