SUMENEP, Linkking — Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembinaan sekaligus penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di sepanjang Jalan Diponegoro.
Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah PKL yang tidak mematuhi perjanjian yang telah disepakati, yaitu larangan meninggalkan rombong dagangan di lokasi usai berjualan.
“Kami mendapati beberapa rombong PKL masih berada di tempat pada pagi hari, sehingga perlu diadakan pembinaan dan penertiban,” ungkap Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, saat kegiatan berlangsung, Minggu (27/04/2025).
Sebelumnya, PKL dan pemerintah daerah telah bersepakat bahwa aktivitas berjualan diperbolehkan mulai pukul 16.00 hingga 24.00 WIB, dan setelah itu seluruh perlengkapan dagang harus dibawa pulang.
“Rombong dagangan tidak boleh dibiarkan di lokasi agar ketertiban dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga. Namun kenyataannya, masih ada pelanggaran,” jelasnya.
Moh. Ramli menegaskan, pemerintah daerah telah memberikan ruang berjualan kepada para PKL selama mereka mematuhi aturan. Namun karena masih ada rombong yang dibiarkan di jalan, pihaknya terpaksa melakukan penertiban dengan mengamankan rombong yang ditinggalkan.
“PKL yang rombongnya kami amankan dapat mengambilnya kembali di Kantor DKUPP atau Kantor Satpol PP,” tambahnya.
Ke depan, DKUPP akan berkoordinasi lebih intens dengan pihak terkait guna meningkatkan pembinaan, agar para PKL semakin memahami pentingnya menjaga kesepakatan, kebersihan, dan ketertiban di area tersebut.
“Kami tidak melarang anggota paguyuban PKL untuk berjualan, asalkan tetap mengikuti aturan yang telah disepakati bersama,” pungkas Moh. Ramli.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id