SUMENEP, Linkking.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2024.
Penyerahan ini menandai langkah final dari tahapan Pilkada sebelum pasangan terpilih resmi dilantik.
Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, secara simbolis menyerahkan salinan SK tersebut kepada Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal.
Selain itu, salinan SK juga diberikan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Rasyadi, serta perwakilan dari berbagai lembaga seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polres, Kodim 0827, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Tak hanya itu, SK pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan pemenang Pilkada juga diserahkan kepada sembilan partai pengusung serta perwakilan pasangan calon 01, Ali Fikri-KH. Unais Ali Hisyam.
Dalam keterangan resminya, Nurus Syamsi menegaskan, bahwa keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.
“Pasangan Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim berhasil memperoleh 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, mengungguli kandidat lainnya dalam kontestasi Pilkada 2024,” ungkap Syamsi kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/2) siang.
Acara penyerahan SK ini berlangsung khidmat di Hotel El-Malik, yang berlokasi di Jalan Hos Cokro Aminoto Nomor 09, Kecamatan Kota Sumenep.
Dengan tuntasnya tahapan ini, pasangan calon terpilih selangkah lebih dekat menuju pelantikan sebagai pemimpin baru Kabupaten Sumenep untuk periode mendatang.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id