SUMENEP, Linkking.id – DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sumenep, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) dan Raperda tentang Perlindungan Keris.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD, mayoritas anggota dewan menyatakan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut, meskipun disertai sejumlah catatan dan evaluasi.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa penyertaan modal ke PT. WUS harus berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan modal agar tidak menjadi beban bagi daerah di masa depan.
Selain itu, PPP juga menyoroti perlunya analisis investasi yang matang untuk memastikan bahwa PT. WUS dapat berkontribusi signifikan terhadap ekonomi daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa penambahan penyertaan modal akan memperkuat kepemilikan saham pemerintah dalam BUMD.
Hal ini diperlukan agar PT. WUS dapat menjalankan bisnisnya sesuai ketentuan yang mensyaratkan kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 99%.
Fraksi Partai Demokrat menekankan bahwa optimalisasi PT. WUS sangat penting agar dapat menjadi kekuatan ekonomi yang handal di Sumenep.
Mereka berharap kepemilikan saham pemerintah sebesar 99,55% dapat meningkatkan PAD secara signifikan.
Sementara itu, Fraksi Gerindra-PKS mengingatkan bahwa penyertaan modal harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dan perbaikan produk PT. WUS agar dapat berkontribusi maksimal bagi masyarakat.
Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan modal dan bisnis BUMD.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan sejumlah pertanyaan terkait efektivitas penyertaan modal ini, termasuk bagaimana pengembangannya dapat meningkatkan dividen, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mempertanyakan seberapa besar kontribusi PT. WUS terhadap PAD selama ini dan bagaimana pemerintah daerah dapat memastikan bahwa penyertaan modal ini benar-benar memberikan dampak ekonomi yang nyata.
Fraksi Partai NasDem juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembahasan Raperda ini, agar penyertaan modal yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat Sumenep.
Selain membahas penyertaan modal, DPRD juga menyoroti Raperda tentang Perlindungan Keris. Sumenep yang dikenal sebagai “Kota Keris” dinilai membutuhkan regulasi untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya ini.
Fraksi PPP mendukung inisiatif ini namun mempertanyakan urgensi regulasi tersebut mengingat pengrajin keris hanya tersebar di dua kecamatan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra-PKS menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan keris sebagai warisan budaya yang diakui oleh UNESCO.
Mereka berharap regulasi ini tidak hanya melindungi pengrajin, tetapi juga mendorong industri keris agar semakin berkembang dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
Fraksi PKB menegaskan bahwa regulasi ini harus mampu memberikan dampak nyata bagi pengrajin keris dan tidak hanya bersifat simbolis.
Mereka berharap adanya dukungan pemerintah dalam hal pemasaran dan promosi produk keris Sumenep.
Fraksi PAN mempertanyakan apakah pengakuan UNESCO tidak cukup untuk melindungi warisan budaya ini dan menuntut langkah nyata dari pemerintah dalam memberdayakan para pengrajin keris.
Di sisi lain, Fraksi Partai NasDem menegaskan bahwa keberadaan Raperda ini seharusnya memberikan perlindungan hukum bagi pengrajin serta membuka peluang lebih luas dalam industri keris.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam pidatonya juga menyampaikan pendapatnya terkait Raperda Pendidikan Wawasan Kebangsaan yang diusulkan DPRD.
Ia menegaskan, pentingnya pendidikan ini dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila kepada masyarakat serta generasi muda.
Dengan berbagai pandangan yang berkembang dalam rapat paripurna ini, pembahasan kedua Raperda akan berlanjut ke tahap berikutnya untuk penyempurnaan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD dan Pemkab Sumenep berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id