SUMENEP, Linkking.id – DPRD Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna, Senin (2/6/2025). Agenda utama rapat yakni penandatanganan naskah persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif, yang disaksikan langsung oleh para anggota dewan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, SH, MH mewakili Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas rampungnya proses pembahasan dan kesepakatan bersama terhadap dua Raperda penting tersebut.
“Alhamdulillah, dua Raperda telah disepakati bersama melalui penandatanganan naskah persetujuan, dan semoga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai harapan serta memberi dampak positif dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Kedua Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, yang selanjutnya akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.
Sedangkan berikutnya adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan akan diteruskan ke Gubernur untuk memperoleh nomor register sebelum resmi diundangkan.
Imam Hasyim juga menekankan pentingnya sinergi yang terus terjaga antara DPRD dan Pemkab Sumenep dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga kemitraan ini tetap harmonis dan menjadi fondasi kuat untuk membangun Sumenep yang lebih baik,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD telah dilakukan secara mendalam bersama Badan Anggaran, TAPD, dan sejumlah OPD sejak 28 hingga 30 Mei 2025.
Ia menyampaikan hasil pembahasan menunjukkan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2024 sebesar Rp259.791.308.933,18. Namun jika dibandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp441.245.508.105,10, maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp181.454.199.171,92.
“Jika kita bandingkan dengan Silpa tahun 2023 yang mencapai Rp411,5 miliar, maka tahun ini memang mengalami penurunan. Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami peningkatan sebesar 1,84 persen dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zainal juga menyoroti keberhasilan Pemkab Sumenep yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut, serta capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dengan predikat “Sangat Berhasil”.
“Tentu capaian ini tidak lepas dari kerja keras seluruh pihak. Namun kami juga menekankan bahwa peningkatan PAD harus tetap menjadi fokus, tanpa menjadikan beban pajak terhadap masyarakat sebagai jalan utama untuk mencapainya,” tegasnya.
Rapat Paripurna ini menandai langkah maju bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sumenep dalam rangka transparansi pengelolaan keuangan serta optimalisasi pelayanan publik melalui regulasi yang adaptif dan akuntabel.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking. Id