SUMENEP, Linkking – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep akan segera mengambil langkah serius terkait dugaan penyalahgunaan dana dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang nilainya mencapai Rp 109 miliar.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya mengungkap adanya indikasi kuat terjadinya penyelewengan anggaran BSPS di Sumenep. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri PUPR, Maruarar Sirait, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 April 2025.
“Indikasi penyimpangan ini sangat besar dan terjadi hanya di satu wilayah, yaitu Sumenep. Saat ini persoalan tersebut telah memasuki proses penanganan hukum,” ujar Maruarar, yang juga dikenal dengan sapaan Ara.
Temuan itu sontak menimbulkan kegelisahan di masyarakat, terutama warga berpenghasilan rendah yang selama ini menggantungkan harapan pada program bantuan perumahan tersebut. Informasi itu pun cepat menyebar dan menjadi sorotan publik, termasuk di media sosial.
Menanggapi situasi tersebut, DPRD Sumenep, khususnya Komisi III, menyatakan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program BSPS di daerah tersebut.
“Kami menilai ini masalah yang sangat serius. DPRD tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi dan tanggung jawab atas dugaan tersebut,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, pada Jumat (2/5).
Muhri juga menekankan bahwa lembaganya akan terus memonitor perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung, serta memastikan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi rakyat tidak disalahgunakan.
“Dana bantuan seperti ini seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil, bukan malah menjadi ajang korupsi,” tegasnya.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id