SUMENEP, Linkking.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 17 Maret 2025.
Usulan regulasi ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai nasionalisme serta membangun karakter kebangsaan, khususnya bagi peserta didik di semua jenjang pendidikan.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyatakan bahwa keberadaan regulasi ini sangat diperlukan guna mengintegrasikan wawasan kebangsaan ke dalam sistem pendidikan di daerah.
“Saat ini, arus globalisasi menghadirkan tantangan besar yang dapat melemahkan semangat kebangsaan. Oleh sebab itu, diperlukan langkah nyata dalam bentuk regulasi agar wawasan kebangsaan bisa ditanamkan sejak dini,” ujarnya dalam sambutannya, Senin (17/3).
Pendidikan wawasan kebangsaan dinilai sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi yang memiliki rasa cinta terhadap tanah air, menjunjung tinggi toleransi, serta menjaga persatuan dalam keberagaman.
Dasar Hukum dan Sasaran Regulasi
Raperda ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum, di antaranya:
– Undang-Undang Dasar 1945
– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Dengan dukungan regulasi yang kuat, DPRD berharap Raperda ini dapat dijadikan pedoman dalam penerapan pendidikan wawasan kebangsaan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Regulasi ini dirancang untuk mencakup berbagai kelompok masyarakat, meliputi:
1. Peserta didik di tingkat sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi
2. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
3. Organisasi kepemudaan, komunitas sosial, serta lembaga keagamaan
Kebijakan ini menargetkan lahirnya generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam terhadap nilai-nilai kebangsaan, berjiwa nasionalisme tinggi, serta mampu menghadapi tantangan global tanpa kehilangan identitas sebagai bangsa Indonesia.
Implementasi dan Pengawasan
Dalam implementasinya, Raperda ini mengatur berbagai aspek, antara lain:
– Integrasi wawasan kebangsaan dalam kurikulum pendidikan
– Penguatan peran tenaga pendidik dalam menyampaikan nilai-nilai kebangsaan
– Pengawasan serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pendidikan wawasan kebangsaan
Menurut Darul, keberadaan regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam membangun kesadaran kebangsaan yang lebih kokoh di tengah masyarakat.
“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap dapat mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki semangat kebangsaan yang tinggi,” pungkasnya.
Setelah melalui tahap pengusulan, Raperda ini selanjutnya akan dibahas bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id