SUMENEP, Linkking – Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep kini memasuki tahap baru.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, secara resmi melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Senin (28/4/2025).
Program BSPS yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memperbaiki rumah secara mandiri, mengalokasikan dana hingga Rp109 miliar. Namun, dugaan penyimpangan mulai mengemuka setelah dilakukan investigasi internal.
“Laporan ini saya ajukan atas nama pribadi, lengkap dengan seluruh hasil investigasi dan dokumen pendukung,” ungkap Heri Jerman kepada awak media pada Senin (28/4) pagi.
Heri menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan di sejumlah kecamatan yang diambil sebagai sampel. Dalam program ini, setiap kepala keluarga memperoleh bantuan material bangunan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dan temuan di lapangan. Sekarang tinggal menunggu langkah Kejari Sumenep,” ujarnya menegaskan.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso, menuturkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang telah diterima. Ia memastikan bahwa pengkajian menyeluruh akan dilakukan sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
“Nanti kami pelajari dulu semua bukti, dan akan kami padukan dengan konfirmasi dari berbagai pihak terkait,” kata Sigit singkat.
Saat ini, Kejari Sumenep masih dalam tahap mempelajari berkas laporan tersebut. Waktu akan menentukan apakah dugaan korupsi bernilai fantastis ini akan bermuara pada penetapan tersangka.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id