Dugaan kuat keterlibatan Dani eks PLN dengan Benny anggota aktif PLN dalam kasus denda kWh meter di Lapa Taman

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KORBAN: Jailani menunjukkan surat Panggilan 2 yang diterima dari Benny tertanggal 16 April 2025. ( Dok. Redaksi)

i

KORBAN: Jailani menunjukkan surat Panggilan 2 yang diterima dari Benny tertanggal 16 April 2025. ( Dok. Redaksi)

SUMENEP, Linkking Kasus penertiban kWh meter di Lapa Taman masih berlanjut dan belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Berdasar keterangan yang diberikan oleh Pangky Yonkynata Ardiyansyah selaku Manager Layanan ULP PLN Sumenep, Dani sebagai tersangka ternyata adalah pegawai eks PLN yang diberhentikan sejak Januari 2025.

” Dani yang dimaksud sesuai yang dibicarakan dengan Bang Jailani, dulunya adalah anggota kami tepatnya di pelayanan teknik. Namun sejak Januari kemarin tidak lagi menjadi bagian dari PLN ” Ujar Panggky saat ditemui di kantornya pada Senin, (21/04)

Saat Jaelani melapor ke pihak PLN Sumenep, ada orang lain bernama Iksan yang sudah melapor lebih dulu membawa surat kuasa dari Bunahwi (kakak Jailani).

Baca Juga:  Kemarau Basah Beri Nafas Segar: Sumenep Belum Alami Krisis Air Bersih di 2025

Dalam surat kuasa tersebut tidak dicantumkan tanggal dan bulannya, namun menurut keterangan pihak PLN, Iksan datang melapor pada hari rabu, 16 April 2025.

Pada tanggal 14 April 2025, Benny datang ke lokasi tambak udang untuk memeriksa kWh meter yang bermasalah. Esoknya, tanggal 15 April 2025 Benny datang lagi membawa surat panggilan 2 penertiban pemakaian tenaga listrik P2TL dengan membawa kWh meter baru.

Pertanyaannya, darimana Benny tahu bahwa ada masalah kWh meter di tambak? Padahal laporan yang yang dibuat oleh Iksan tertanggal 16 April 2025?

Baca Juga:  Peserta PPG di Sumenep Tetap Bisa Melanjutkan Seleksi Meski Kuota Dikurangi

Dugaan sementara, Benny mengetahui hal tersebut dari Dani langsung yang sebelumnya menangani kWh meter di tambak tersebut.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Bunahwi (kakak Jailani) saat menemui Benny pada tanggal 15 April 2025. Posisi Benny saat itu mengantar kan surat panggilan 2.

Benny mengatakan kepada Bunahwi, untuk penyelesaiannya tidak bisa dilakukan disini, bisa lewat PLN Dungkek, bisa juga lewat Dani.

” Jadi untuk penyelesaiannya tidak bisa secara langsung pak, bisa langsung ke PLN Dungkek atau ke Dani juga bisa” kata Bunahwi saat dihubungi lewat telpon pada senin siang (21/04)

Ini aneh, bagaimana mungkin Benny menyebut nama Dani saat pembayaran kalau sebelumnya tidak ada kongkalikong? Apakah ada kebijakan lain dari PLN untuk mengatasi masalah lapangan kepada anggota eks PLN?

Baca Juga:  DPRD Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah di Tahun 2025

Melihat dari tanggal masuk laporan dan tanggal kejadian saja sudah mencurigakan, mungkinkan ini juga melibatkan pihak pimpinan?

Penting diketahui bahwa isi dari Surat Panggilan 2 tersbut adalah ditemukan pelanggan/ kelainan yaitu P2.

Akibatnya dikenai ganti rugi sebesar Rp. 33.809.218,- yang harus dilunasi paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal surat dilayangkan. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru