SUMENEP, Linkking – Kasus penertiban kWh meter di Lapa Taman masih berlanjut dan belum menemukan titik terang hingga saat ini.
Berdasar keterangan yang diberikan oleh Pangky Yonkynata Ardiyansyah selaku Manager Layanan ULP PLN Sumenep, Dani sebagai tersangka ternyata adalah pegawai eks PLN yang diberhentikan sejak Januari 2025.
” Dani yang dimaksud sesuai yang dibicarakan dengan Bang Jailani, dulunya adalah anggota kami tepatnya di pelayanan teknik. Namun sejak Januari kemarin tidak lagi menjadi bagian dari PLN ” Ujar Panggky saat ditemui di kantornya pada Senin, (21/04)
Saat Jaelani melapor ke pihak PLN Sumenep, ada orang lain bernama Iksan yang sudah melapor lebih dulu membawa surat kuasa dari Bunahwi (kakak Jailani).
Dalam surat kuasa tersebut tidak dicantumkan tanggal dan bulannya, namun menurut keterangan pihak PLN, Iksan datang melapor pada hari rabu, 16 April 2025.
Pada tanggal 14 April 2025, Benny datang ke lokasi tambak udang untuk memeriksa kWh meter yang bermasalah. Esoknya, tanggal 15 April 2025 Benny datang lagi membawa surat panggilan 2 penertiban pemakaian tenaga listrik P2TL dengan membawa kWh meter baru.
Pertanyaannya, darimana Benny tahu bahwa ada masalah kWh meter di tambak? Padahal laporan yang yang dibuat oleh Iksan tertanggal 16 April 2025?
Dugaan sementara, Benny mengetahui hal tersebut dari Dani langsung yang sebelumnya menangani kWh meter di tambak tersebut.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya pengakuan dari Bunahwi (kakak Jailani) saat menemui Benny pada tanggal 15 April 2025. Posisi Benny saat itu mengantar kan surat panggilan 2.
Benny mengatakan kepada Bunahwi, untuk penyelesaiannya tidak bisa dilakukan disini, bisa lewat PLN Dungkek, bisa juga lewat Dani.
” Jadi untuk penyelesaiannya tidak bisa secara langsung pak, bisa langsung ke PLN Dungkek atau ke Dani juga bisa” kata Bunahwi saat dihubungi lewat telpon pada senin siang (21/04)
Ini aneh, bagaimana mungkin Benny menyebut nama Dani saat pembayaran kalau sebelumnya tidak ada kongkalikong? Apakah ada kebijakan lain dari PLN untuk mengatasi masalah lapangan kepada anggota eks PLN?
Melihat dari tanggal masuk laporan dan tanggal kejadian saja sudah mencurigakan, mungkinkan ini juga melibatkan pihak pimpinan?
Penting diketahui bahwa isi dari Surat Panggilan 2 tersbut adalah ditemukan pelanggan/ kelainan yaitu P2.
Akibatnya dikenai ganti rugi sebesar Rp. 33.809.218,- yang harus dilunasi paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal surat dilayangkan. ***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id