NASIONAL, Linkking.id – Masyarakat Indonesia kini semakin banyak beralih ke rokok dengan harga lebih murah, sebuah tren yang dikenal sebagai downtrading.
Fenomena ini dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang menilai bahwa lonjakan harga cukai hasil tembakau dari tahun ke tahun menjadi pemicunya.
“Fenomena downtrading ini memang dipengaruhi oleh kebijakan tarif cukai yang terus naik,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dikutip Linkking dari CNBC Indonesia.
Bea Cukai berkomitmen untuk mengawasi pergeseran konsumsi rokok ini guna memastikan bahwa perpindahan ke produk yang lebih murah terjadi secara alami dan bukan karena manipulasi dari produsen untuk menghindari tarif cukai yang berlaku.
“Jika downtrading ini terjadi murni karena faktor ekonomi, tentu tidak bisa dihindari. Namun, jika ada penyalahgunaan, misalnya salah dalam personifikasi atau peruntukan produk, maka kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Selain melakukan pengawasan, Bea Cukai juga menjadikan fenomena ini sebagai bahan evaluasi dalam merancang kebijakan tarif di masa mendatang.
“Ini menjadi masukan penting bagi penyesuaian tarif di tahun-tahun berikutnya. Kita akan mempertimbangkan lagi kebijakan cukai yang tepat untuk tahun depan,” tambah Askolani.
Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok pada 2025
Sebagai respons terhadap tren downtrading, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025.
Keputusan ini sudah dipertimbangkan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang disepakati DPR pada September 2024.
“Pemerintah telah menetapkan bahwa kebijakan CHT 2025 belum akan dilaksanakan,” ungkap Askolani dalam konferensi pers mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Ia menambahkan, bahwa fenomena downtrading, di mana konsumen beralih dari rokok kategori premium (golongan I) ke rokok dengan harga lebih rendah (golongan III), menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan ini.
“Pertimbangan kebijakan CHT 2025 juga melihat tren downtrading, terutama perbedaan harga antara rokok golongan I dan III,” jelasnya.
Meski menunda kenaikan tarif cukai, pemerintah tetap mempertimbangkan langkah alternatif untuk menyesuaikan harga rokok di tingkat industri.
“Kami juga tengah mengkaji kebijakan lain, termasuk penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Pemerintah akan meninjau kembali opsi ini dalam beberapa bulan ke depan sebelum menetapkan kebijakan final,” tandas Askolani.***
Penulis : Alka
Editor : Zaza
Sumber Berita: CNBC Indonesia