SUMENEP, Linkking – Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa perusahaan rokok miliknya, PR Mahkota Raja, masih dalam proses pengajuan izin operasional. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan praktik perdagangan pita cukai ilegal.
Menurut H. Zainal, proses perizinan perusahaan tersebut masih berjalan dan belum rampung. Ia menjelaskan bahwa sempat terjadi kendala terkait lokasi gudang produksi yang awalnya direncanakan untuk operasional perusahaan. Gudang tersebut telah dikontrak oleh pihak ekspedisi J&T saat proses perizinan sedang berlangsung pada 2023.
“Ketika izin hampir keluar, lokasi gudang ternyata sudah digunakan oleh J&T. Karena itu, saya harus mengajukan izin baru dan memindahkan alamat usaha. Sampai saat ini, proses tersebut masih berjalan,” kata Zainal pada Senin (12/5/2025).
Zainal menekankan bahwa tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi pita cukai oleh perusahaannya selama izin belum diperoleh secara resmi. Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan dari Aliansi Progresif Sumenep yang menyebut PR Mahkota Raja masih terdaftar secara aktif namun tidak memiliki aktivitas jelas di lapangan.
Prasianto, juru bicara Aliansi Progresif Sumenep, sebelumnya mendesak agar izin PR Mahkota Raja ditinjau ulang. Menurutnya, sebagai pejabat publik, H. Zainal Arifin harus memastikan transparansi usaha yang dimilikinya agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
Menanggapi hal tersebut, Zainal menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak cepat mengambil kesimpulan sebelum mengetahui keseluruhan fakta terkait kasus tersebut.
“Saya mendukung penuh aturan dan transparansi dalam industri tembakau. Jika ada yang menuduh saya tanpa bukti, maka saya akan menempuh jalur hukum untuk meluruskan informasi,” pungkasnya.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id