Kacau Kasus Pergantian kWh Meter, Ketua BEM Sumenep Semprot PLN

- Redaksi

Senin, 28 April 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KRITIK: Potret Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi. Dia  berkomentar dengan kritik terhadap PLN atas kasus kWh meter yang menimpa Jailani. (Dok. Redaksi)

i

KRITIK: Potret Ketua BEM Sumenep, Moh. Syauqi. Dia  berkomentar dengan kritik terhadap PLN atas kasus kWh meter yang menimpa Jailani. (Dok. Redaksi)

SUMENEP, Linkking – Kisruh pergantian kWh meter yang dialami Jaelani, warga Kecamatan Dungkek, Sumenep, kian melebar. Tak hanya membuat masyarakat gerah, situasi ini juga memicu kritik keras dari aktivis muda. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumenep, Moh. Syauqi, melontarkan sindiran tajam terhadap amburadulnya sistem administrasi PLN.

Dalam keterangannya pada Senin (28/4/2025), Syauqi menilai PLN seolah menjalankan administrasi berdasarkan “aturan sendiri”.

“Surat kuasa tanpa tanggal mungkin dianggap sah di PLN. Di sana, ganti meteran dulu baru mengurus laporan kemudian, seolah itu hal biasa,” cetusnya dengan nada getir.

Tak hanya mengkritisi prosedur internal, Syauqi juga menyoroti lambatnya langkah PLN menyelesaikan persoalan. Ia membandingkan ketegasan mereka saat menghadapi pelanggan telat membayar dengan kelambanan saat terjadi kesalahan di internal sendiri.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Soroti Kinerja Pemerintah Daerah dalam LKPJ 2024

“Kalau konsumen telat bayar lima menit, surat pemutusan listrik langsung siap. Tapi kalau mereka sendiri yang salah, jawabannya: proses internal masih berjalan,” sindirnya tajam.

Menurut Syauqi, dalam perspektif hukum administrasi negara, cacat prosedur seperti surat kuasa tidak lengkap dapat membatalkan seluruh tindakan administratif. Ia menilai PLN telah lalai dalam melindungi hak konsumen.

“Kalau ini terus dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi seluruh Indonesia. Jangan lupa, PLN itu BUMN, bukan toko sembako!” tegasnya.

Sudah seminggu berlalu sejak upaya mediasi antara Jaelani dengan PLN, namun kejelasan masih jauh dari harapan. Status Benny, petugas PLN, dan Iksan, pemberi kuasa yang misterius, tetap belum terang.

Baca Juga:  Fenomena Downtrading Rokok, Bea Cukai Mati Kutu

Melalui humasnya, Kharisma Noor, Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, menyampaikan Holding Statement pada Jumat (25/4/2025). Namun, dalam pernyataan itu, nama kedua orang yang terlibat justru tidak disebut sama sekali.

Fahmi hanya menyatakan dugaan penggunaan listrik tanpa meteran yang terjadi pada 14 April 2025. Ia pun tidak menjelaskan bagaimana pelanggaran tersebut bisa ditemukan tanpa laporan resmi pelanggan.

Alih-alih menuntaskan polemik, penjelasan PLN justru semakin mengundang kecurigaan.

“Kami fokus meningkatkan layanan. Kami harap masyarakat mempercayai proses internal,” ucap Fahmi singkat, tanpa membahas prosedur bermasalah yang menjerat instansinya.

Baca Juga:  Kemarau Basah Beri Nafas Segar: Sumenep Belum Alami Krisis Air Bersih di 2025

Di sisi lain, Jaelani, yang kini dibebani denda Rp33 juta, dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

“Saya pelanggan resmi, bukan pelanggar. Kalau perlu ke pengadilan, saya siap,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, PLN belum juga memberi klarifikasi baru terkait posisi Benny dan Iksan, termasuk keabsahan surat kuasa tanpa tanggal yang digunakan sebagai dasar tindakan.

Sementara PLN terus menunda kejelasan, masyarakat bertanya-tanya: berapa lama lagi pelanggan harus berjuang sendiri di tengah ruwetnya birokrasi PLN? ***

Facebook Comments Box

Penulis : Ami Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru