Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HUKRIM. Eks Kapolres Ngada ditangkap, seragam berganti, wibawa runtuh. (Dok. CNN/Linkking.id)

i

HUKRIM. Eks Kapolres Ngada ditangkap, seragam berganti, wibawa runtuh. (Dok. CNN/Linkking.id)

KRIMINAL, Linkking.id – AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Ngada, telah dinonaktifkan dari jabatannya dan diperiksa di Mabes Polri, Jakarta. Ia diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian Australia melaporkan adanya video yang diunggah ke situs dewasa berbasis di negara tersebut. Investigasi awal oleh Ditreskrimum Polda NTT mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Fajar.

Baca Juga:  Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Kronologi Kasus

22 Januari 2025 – Divhubinter Polri menerima laporan dari kepolisian Australia terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di sebuah hotel di Kupang, NTT.

14 Februari 2025 – Ditreskrimum Polda NTT mengidentifikasi pelaku sebagai anggota Polri.

19 Februari 2025 – Polda NTT berkoordinasi dengan Bidpropam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Baca Juga:  Lima Tahun Penyelidikan, Kades Kangayan Resmi Ditahan Terkait Dugaan Ijazah Palsu

20 Februari 2025 – AKBP Fajar dipanggil untuk pemeriksaan awal di Bidpropam Polda NTT.

24 Februari 2025 – Kasus ditarik dan ditangani langsung oleh Divpropam Mabes Polri.

3 Maret 2025 – Ditreskrimum Polda NTT menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana.

4 Maret 2025 – Kasus naik ke tahap penyidikan, meskipun belum ada penetapan tersangka.

Baca Juga:  Peserta PPG di Sumenep Tetap Bisa Melanjutkan Seleksi Meski Kuota Dikurangi

11 Maret 2025 – Sembilan saksi telah diperiksa, sementara AKBP Fajar dinonaktifkan dan berada di bawah pengawasan Mabes Polri.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus. Mabes Polri menegaskan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!
Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 17 Maret 2025 - 18:43 WIB

Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB

Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:46 WIB

Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru