SUMENEP, Linkking.id – Perkara peredaran narkotika yang menjerat seorang pria bernama Riyanto (37), warga Dusun Nyabungan, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, telah memasuki fase pelimpahan tahap II atau P21.
Seluruh dokumen perkara beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.
Ia menyampaikan, bahwa saat ini tanggung jawab atas perkara tersebut telah sepenuhnya berada di tangan Kejari Sumenep.
“Kasus itu sudah dinyatakan lengkap (P21) dan berkasnya sudah kami kirim ke kejaksaan sebelum Lebaran. Di Polres sudah tidak ada penanganan lebih lanjut untuk kasus itu. Lebih baik ditanyakan langsung ke pihak kejaksaan,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh media ini pada Rabu (16/4).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kejaksaan Negeri Sumenep telah menerima pelimpahan perkara tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Riyanto ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Senin, 10 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, ketika sedang berada di dalam kamar rumahnya.
Saat penangkapan berlangsung, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,31 gram, satu buah kotak senter warna biru, sebuah timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sedotan yang telah digunakan, serta uang tunai senilai Rp30 ribu.
Tak hanya melakukan penggeledahan di rumah tersangka, aparat kepolisian juga melakukan penyisiran ke sebuah gubuk tambak udang milik Riyanto yang berada di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak senter dan satu paket tambahan yang ditemukan di dalam gubuk.
“Di tempat itu, petugas menemukan tiga poket sabu di dalam kotak senter dan satu poket lainnya berada di dalam gubuk,” ungkap AKP Widiarti dalam pernyataan tertulisnya, Senin (10/2).
Dalam pemeriksaan, Riyanto mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, ia dikenai jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Widiarti menegaskan, bahwa jajaran Polres Sumenep tetap berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Sumenep akan terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat agar turut serta aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id