Kasus Neneng Lenteng

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMFLET. Puluhan aktivis dan masyarakat akan menggelar aksi damai bertajuk Seruan Aksi Bela Neneng pada Selasa, 18 Februari 2025. (doc.Linkking.id)

i

PAMFLET. Puluhan aktivis dan masyarakat akan menggelar aksi damai bertajuk Seruan Aksi Bela Neneng pada Selasa, 18 Februari 2025. (doc.Linkking.id)

OPINI, Linkking.id – Sebagai orang yang tinggal di Lenteng, saya menaruh perhatian khusus atas kasus ini.

Ini dalam rangka untuk menjaga Lenteng, secara khusus, dan Kabupaten Sumenep secara umum, dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, yang pelakunya adalah keluarga terdekat.

Neneng adalah korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Terduga pelakunya, Arfan; Suami Neneng. Arfan sebagai terduga pelaku, saat ini telah mulai diadili di Pengadilan Negeri Sumenep.

Menurut para pemerhati, utamanya dari Aliansi Masyarakat Peduli Neneng yang dikoordinatori oleh Ahmad Hanafi, nama Facebok-nya Hanapie Potona Adhem, termasuk juga pendapat advokat senior yang dipublikasi oleh portal berita online dimadura, bahwa Neneng tidak layak hanya diposisikan sebagai korban KDRT, tapi ia juga layak diposisikan sebagai korban pembunuhan.

Bahkan korban pembunuhan berencana. Pelaku, juga layak dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Atas hal ini, saya sepakat. Setidaknya, unsur pasal pembunuhan berencana, dapat didalami dari rilis Polres Sumenep yang kedua, yang menyatakan bahwa Arfan telah mencabut selang oksigen saat Neneng dirawat di Puskesmas Batang-Batang, Sumenep.

Atas rilis itu, tak sedikit media online yang memberitakan mengenai pencabutan selang oksigen ini, saya mendapat penjelasan langsung dari Ahmad Hanafi, melalui pesan maupun telepon What’sApp, katanya, rilis polres yang kedua, didasarkan atas pengakuan Arfan sendiri yang mengaku mencabut selang oksigen tersebut.

Ahmad Hanafi kemudian kaget dan mengutarakan kekecewaannya tatkala sidang perkara Neneng ini digelar perdana Selasa lalu. JPU, katanya, dalam Surat Dakwaannya “hanya” menjerat terduga pelaku dengan ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 45 juta rupiah.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Gandeng Berbagai Pihak untuk Optimalkan Penanggulangan Kemiskinan

Konsekuensi hukuman sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 44 ayat (3) itu adalah konsekuensi dari adanya kekerasan fisik yang di atur di dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1).

Sedangkan Neneng, disinyalir juga mengalami kekerasan psikis, tak hanya kekerasan fisik. Apalagi, menurut Ahmad Hanafi, kekerasan terhadap Neneng yang kemudian ia meninggal dunia, akibat dari kekerasan berulang yang sebelum-sebelumnya telah dialami Neneng.

Gerakan aksi damai yang rencana akan dihelat pada Selasa (18/2) besok, pada saat sidang kedua perkara ini, di bawah koordinator massa aksi Ahmad Hanafi, jika hanya menyasar Pengadilan Negeri Sumenep tanpa juga menyasar Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kepolisian Resort Sumenep, saya rasa kurang sempurna.

Sebab, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Surat Dakwaan yang dibacakan pada Selasa lalu dalam persidangan perdana perkara ini, tidak lepas dari “kerja-kerja” kepolisian yang melakukan penyelidikan-penyidikan.

Kepolisian dan kejaksaan harus juga dimintai pertanggungjawaban atas kerja-kerja penyelidikan-penyidikan dan pra penuntutan perkara ini.

Kepolisian dan Kejaksaan adalah pihak utama yang harus dimintai pertanggungjawaban. Alasannya, kejaksaan, sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim dan diterima oleh Kejaksaan, ia memiliki fungsi dan peran untuk memantau perjalanan penyidikan melalui pra penuntutan.

Baca Juga:  BAPPEDA Sumenep Susun RAD SDGs Sebagai Strategi Baru untuk Pembangunan Inklusif

Fungsi pra penuntutan yang melekat kepada kejaksaan, mestinya dioptimalkan dengan bersikap jeli dan teliti atas kasus ini. Apalagi kasus ini menjadi perhatian publik.

Kejaksaan mestinya berperan aktif agar penyelidikan-penyidikan oleh polisi dalam perkara ini berjalan dan/atau dijalankan secara proporsional.

Simpelnya, perkara ini tak cukup hanya memasukkan Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang PKDRT. Tapi harus juga di-junto-kan pada Pasal 338 dan/atau Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur pasalnya “merampas nyawa orang lain” dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dalam konteks “merampas nyawa orang lain” akan semakin berat ancaman hukumannya yaitu hukuman mati atau hukuman seumur hidup apabila unsur “berencana”-nya terpenuhi. Hal ini diatur di dalam ketentuan Pasal 340 KUHP.

Nah, untuk sampai pada unsur “berencana” ini, saya rasa tepat apabila kepolisian juga melakukan penyelidikan adanya dugaan pembunuhan berencana terhadap Neneng oleh suaminya yang bernama Arfan sebagaimana ketentuan Pasal 340 KUHP.

Hal ini dapat dimulai dari pengakuan Arfan yang mencabut selang oksigen Neneng sebagaimana rilis polres yang kedua itu.

Tidak menutup kemungkinan, ada perbuatan-perbuatan lain sebelumnya, baik yang dilakukan Arfan langsung maupun pihak-pihak lain, yang masuk dan/atau memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Orang sekarat kemudian dicabut selang oksigennya, kan sudah terang dan jelas itu, kira-kira dalam rangka apa.

Hakim di Pengadilan Negeri Sumenep yang menangani perkara ini, tidak mungkin mengadili perkara di luar yang didakwakan JPU melalui surat dakwaannya. Karena memang begitulah aturan mainnya. Ada fungsi dan kewenangan dari masing-masing institusi negara sebagai instrumen penegakan hukum.

Baca Juga:  Birokrasi Bugar: Energi Baru ASN Sumenep Sambut Bismillah Melayani Jilid II

Gerakan Ahmad Hanafi yang mengkoordinatori aksi damai dalam perkara ini, supaya efektif, lakukan juga ke kepolisian dan kejaksaan sebagai institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan pra penuntutan.

Jika perkara ini terus lanjut sebagaimana surat dakwaan JPU, biarkan, tinggal sempurnakan dengan meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan dalam konteks Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP.

Pemidanaan sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (3) UU 23/2004 tentang PKDRT, bersifat pilihan; pidana penjara, atau denda. Jika kasus ini tidak dikawal, terduga pelaku, khawatir hanya didenda tanpa dikenakan pidana penjara.

Logika hukumnya, dalam frase ketentuan Pasal 44 ayat (3), digunakan kata “atau”, bukan “dan/atau” di antara pidana penjara atau denda.

Menjadi tepat apabila gerakan yang dikoordinatori oleh Ahmad Hanafi ini, selain melakukan pengawalan pada proses hukum di pengadilan, juga meminta kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan penyempurnaan penyelidikan, penyidikan, dan pra penuntutan dalam konteks Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP

Langkah ini supaya menjadi perhatian dan pelajaran kepada publik, agar kekerasan di dalam rumah tangga, khususnya di Sumenep, dapat ditekan, diminimalisir. Supaya tak ada lagi korban “Neneng-Neneng” berikutnya.

Jika Arfan dihukum dengan hukuman yang setimpal, insyaAllah akan menjadi perhatian, supaya tak ada lagi Arfan-Arfan berikutnya di Sumenep.***

Penulis: Marlaf Sucipto (Advokat)

Facebook Comments Box

Penulis : Al

Editor : Zaza

Sumber Berita: Marlaf Sucipto (Advokat)

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Sekolah Lapang DKPP Sumenep: Membidik Petani Tangguh demi Ketahanan Pangan Nasional
Go Asia Seribu Karton Rokok Madura King Bravo Asal Pamekasan ekspor ke Filipina
DKPP Sumenep Genjot Penyelesaian Target Tanam Padi, Fokus Musim Hujan Akhir Tahun
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:35 WIB

Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:04 WIB

Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD

Berita Terbaru