SUMENEP, Linkking – Kasus pergantian kWh meter tambak udang di Lapa Taman Sumenep yang menimpa Jailani belum juga selesai.
Kini, kabar tersebut membesar hingga melibatkan pihak UP3 PLN Madura secara langsung.
Bahkan pihak UP3 PLN Madura sebagai atasan dari ULP PLN Sumenep mengaku tidak tahu secara langsung kasus tersebut.
Setelah dikonfirmasi lewat saluran telpon pada Kamis siang, (24/4) Fahmi Fahresi selaku manager UP3 PLN Madura tidak taju menahu soal kasus pergantian kWh mete di tambak milik Jailani.
Dia juga menegaskan tidak tahu siapa oknum yang terlibat yang mengatasnamakan PLN Sumenep.
“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?,” ujarnya Fahmi.
Lebih lanjut, Fahmi menegaskan akan segera berkoordinasi secara internal termasuk ke pihak PLN Sumenep mengenai informasi kasus tersebut.
“Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Nanti ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” katanya menutup pernyataan.
Dilain tempat, Kepala ULP PLN Sumenep Pangky Yongkynata Ardiyansyah juga menunjukkan sikap secara tegas.
Saat dikonformasi pada Rabu (23/4), dia mengatakan bahwa dirinya masih berkomunikasi dengan Jailani dan beberapa pihak terkait.
“Kami masih menjalin komunikasi dengan Pak Jailani dan Bunahwi, untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Pangky.
Bebrapa pihak luar yang diduga tersandung kasus ini menyeret nama Iksan, warga pajagalan selaku orang yang diduga memalsukan surat kuasa pelaporan dengan membawa nama Bunahwi ( Kakak Jailani)
Saat dikonformasi ulang mengenani kabsahan surat kuasa tersebut, Pangky juga belum bisa memberikan jawaban secara pasti.
“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” lanjutnya.
Anehnya lagi, saat Pangky ditanya soal bukti fisik surat pernyataan PHK atas nama Dani, terduga oknum penipuan, dirinya belum bisa menunjukkannya.
“Kalau bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Saya tidak bisa langsung menunjukkan karena harus koordinasi dulu,” ucapnya pada Senin (21/4).
Seperti yang disebutkan sebelumnya, nama Dani muncul bersama dua nama lain, yakni Benny dan Iksan. Lebih mencengangkan lagi, proses pergantian kWh meter dilakukan oleh Benny selaku petugas aktif PLN Sumenep sehari sebelum adanya laporan resmi ke kantor PLN Sumenep.
Kecurigaan berlanjut saat Benny yang memasang kWh meter disertai surat panggilan P2 yang berisi tagihan denda sebesar 33 juta lebih.
Selain itu, laporan mengenai pergantian kWh meter di tambak milik Jailani dilakukan oleh seorang bernama Iksan yang membawa surat kuasa dari Bunahwi.
Padahal, Bunahwi mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapapun. Pihak Jailani dan Bunahwi juga tidak tahu bahkan tidak mengenal siapa Iksan.
Berdasar kejadian tersebut, memicu kecurigaan besar terhadap lemahnya pengawasan di internal PLN Sumenep
Sikap PLN yang lambat dan tidak transparan semakin memperkuat dugaan bahwa proses yang berjalan menyimpang dari prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id