Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOKASI: Seorang pengendara motor mintas di depan gedung Kantor  Pengadilan Negeri Sumenep yang terletak di  Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep

i

LOKASI: Seorang pengendara motor mintas di depan gedung Kantor Pengadilan Negeri Sumenep yang terletak di Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep

SUMENEP, Linkking — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menempuh jalur banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika. Riyanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rpn800 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, menilai putusan tersebut terlalu ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.

“Sudah, jadi kita memang melakukan upaya banding. Karena (putusan pengadilan) di bawah minimal, separuh dari ancaman kita juga,” tegas Nur, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, vonis tersebut tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan JPU.

“Hakim memutus di bawah minimal, tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Itu aja,” tambahnya.

Nur menjelaskan bahwa banding diajukan segera setelah majelis hakim membacakan putusan.

“Sudah lama, sebelum tujuh hari. Setelah jatuh putusan hakim waktu itu kan pikir-pikir, setelah itu kita langsung ngajukan banding, menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.

Ia juga memaparkan prosedur banding yang ditempuh.

“Kita (JPU) Kejari Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Negeri, lalu diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses. Tinggal menunggu putusan, apakah akan menguatkan atau mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.

Memori banding, kata Nur, telah dikirim sekitar seminggu setelah pernyataan banding. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

 “Ya ndak tahu, OTT nanti kapan itu turunnya dari pengadilan tinggi,” tutupnya.

Kasus Riyanto mencuat setelah ia tertangkap dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika. Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan sempat memicu kritik karena dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku jaringan narkoba.

Baca Juga:  Festival Musik Tong-Tong Sumenep Masuk KEN 2025, Jawa Timur Raih Prestasi Tertinggi

Dalam sidang yang digelar Senin, 30 Juni 2025, majelis hakim memutus hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah, Selasa (1/7).***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Sekolah Lapang DKPP Sumenep: Membidik Petani Tangguh demi Ketahanan Pangan Nasional
Go Asia Seribu Karton Rokok Madura King Bravo Asal Pamekasan ekspor ke Filipina
DKPP Sumenep Genjot Penyelesaian Target Tanam Padi, Fokus Musim Hujan Akhir Tahun
DKUPP Sumenep Tuntaskan Pembentukan 334 Kopdes Merah Putih Jelang Harkopnas
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:35 WIB

Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:04 WIB

Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD

Berita Terbaru