SUMENEP, Linkking — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menempuh jalur banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap Riyanto, terdakwa kasus peredaran narkotika. Riyanto sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rpn800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep, Nur Fajjriyah, menilai putusan tersebut terlalu ringan dan jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun 6 bulan penjara.
“Sudah, jadi kita memang melakukan upaya banding. Karena (putusan pengadilan) di bawah minimal, separuh dari ancaman kita juga,” tegas Nur, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, vonis tersebut tidak sejalan dengan tuntutan yang telah diajukan JPU.
“Hakim memutus di bawah minimal, tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum. Itu aja,” tambahnya.
Nur menjelaskan bahwa banding diajukan segera setelah majelis hakim membacakan putusan.
“Sudah lama, sebelum tujuh hari. Setelah jatuh putusan hakim waktu itu kan pikir-pikir, setelah itu kita langsung ngajukan banding, menyatakan banding ke pengadilan tinggi,” ujarnya.
Ia juga memaparkan prosedur banding yang ditempuh.
“Kita (JPU) Kejari Sumenep mengajukan banding ke Pengadilan Negeri, lalu diteruskan ke Pengadilan Tinggi untuk diproses. Tinggal menunggu putusan, apakah akan menguatkan atau mengubah putusan sebelumnya,” jelasnya.
Memori banding, kata Nur, telah dikirim sekitar seminggu setelah pernyataan banding. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Ya ndak tahu, OTT nanti kapan itu turunnya dari pengadilan tinggi,” tutupnya.
Kasus Riyanto mencuat setelah ia tertangkap dalam operasi pemberantasan peredaran narkotika. Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan sempat memicu kritik karena dinilai tidak memberi efek jera bagi pelaku jaringan narkoba.
Dalam sidang yang digelar Senin, 30 Juni 2025, majelis hakim memutus hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan.
Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menjerat Riyanto dengan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.
“Ya itu, dari yang awalnya tuntutan 112 dan 114 dengan hukuman enam tahun sekian bulan, diputus hakim tiga tahun plus denda Rp800 juta atau kurungan tiga bulan,” jelas Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, melalui JPU Nur Fajjriyah, Selasa (1/7).***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id