Kejati Jatim Ambil Alih Kasus BSPS 2024 di Sumenep

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: kasus penyelewengan dana BSPS 2024 di Sumenep diambil alih langsung Kejati Jatim (Redaksi)

i

ILUSTRASI: kasus penyelewengan dana BSPS 2024 di Sumenep diambil alih langsung Kejati Jatim (Redaksi)

 

SUMENEP, Linkking – Program bantuan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sumenep, yang dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024, kini tengah disorot oleh penegak hukum.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengambil alih penanganan kasus ini dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep setelah muncul dugaan adanya penyimpangan.

Sejak Rabu (14/05), Kejati Jatim secara resmi memimpin penyelidikan terkait program BSPS yang dibiayai oleh APBN tersebut.

Baca Juga:  Agenda Kerja DPRD Sumenep untuk Triwulan 2025

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi penyimpangan, mulai dari penerima bantuan fiktif hingga penunjukan penyedia material yang tidak sesuai prosedur. Penanganan perkara ini dianggap prioritas karena menyangkut dana publik dalam jumlah besar.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya berfungsi sebagai pendamping dalam proses penyelidikan.

“Kami tetap membantu proses investigasi, namun seluruh kendali sepenuhnya berada di tangan Kejati Jatim,” ujar Indra, Sabtu (17/5/2025).

Ia menambahkan bahwa tiga pejabat Kejari Sumenep, termasuk dirinya, dilibatkan dalam tim gabungan untuk mendukung proses penyelidikan. Namun, semua strategi dan arahan kini berada di bawah koordinasi penuh Kejati Jatim.

Baca Juga:  Festival Jaran Serek 2025 Sumenep: Upaya Menghidupkan Kembali Seni Tradisional Madura

Menurut informasi yang dihimpun, Kejati Jatim kini sedang menyusun langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait dan verifikasi data teknis di lapangan.

“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh mengenai rincian penyelidikan ini. Namun, kami berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya agar proses hukum berjalan hingga tuntas,” tutup Indra.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena program BSPS seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar memiliki rumah layak huni. Namun, dugaan praktik penyelewengan membuat tujuan tersebut terancam melenceng dari harapan***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan
Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas
Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 16:03 WIB

Arif Firmanto, Pejabat Visioner Sumenep yang Satukan Inovasi dan Pendidikan

Sabtu, 6 September 2025 - 15:43 WIB

Aturan Longgar, Petani Tembakau Terancam Rugi: PMII Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Kamis, 14 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Pramuka dan Era Digital, Kepala Bappeda Sumenep Serukan Sinergi untuk Bangsa

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Berita Terbaru