Kelabakan Perdin Dipotong 50 Persen, Sekda Sebut DPRD Sumenep Begini

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOLASE. Potret Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, tanggapi soal efisiensi anggaran, anggota DPRD meradang. (Dok. Redaksi Linkking.id)

i

KOLASE. Potret Sekda Sumenep, Edy Rasyadi, tanggapi soal efisiensi anggaran, anggota DPRD meradang. (Dok. Redaksi Linkking.id)

SUMENEP, Linkking.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menerapkan efisiensi anggaran sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai penghematan belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kebijakan ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 terkait penyesuaian alokasi transfer ke daerah dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi menegaskan, bahwa langkah efisiensi ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami hanya menjalankan amanat regulasi yang telah ditetapkan, baik dari Inpres, KMK, maupun SE Mendagri,” kata Edy, Jumat (14/3).

Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas keberatan sejumlah anggota DPRD Sumenep terkait pemangkasan anggaran, terutama untuk kegiatan kedewanan, termasuk perjalanan dinas (perdin) yang dipotong hingga 50 persen.

Para anggota dewan menyayangkan keputusan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan efisiensi anggaran.

Baca Juga:  Bentuk Apresiasi Seniman Lokal, Ketua DPRD Sumenep Beli Lukisan Kaligrafi Karya Haris Muhammad

Menurut mereka, fungsi legislatif dalam proses penganggaran seharusnya tidak diabaikan. Oleh karena itu, mereka mendesak agar segera digelar pertemuan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengevaluasi struktur anggaran pasca-Inpres.

Menanggapi hal tersebut, Edy Rasiyadi menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi ini telah diatur dalam SE Mendagri Nomor 900/833/SJ.

Pada poin 5 surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penyesuaian anggaran yang bersumber dari transfer ke daerah (TKD) cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRD, bukan untuk dibahas antara Timgar dan Banggar.

“Sesuai regulasi, mekanisme ini hanya berupa pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Bupati nantinya akan mengirimkan surat resmi terkait penyesuaian anggaran tersebut,” jelasnya.

Saat ini, surat pemberitahuan terkait perubahan anggaran masih dalam tahap review di Inspektorat. Edy memperkirakan bahwa proses tersebut akan selesai dalam satu hingga dua hari ke depan. Setelah itu, surat pemberitahuan akan segera dikirimkan kepada Pimpinan DPRD.

“Paling lambat minggu depan, surat akan kami kirimkan setelah proses review di Inspektorat rampung,” tambahnya.

Baca Juga:  Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa efisiensi anggaran dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai kajian, termasuk untuk organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemotongan anggaran perjalanan dinas tidak hanya berlaku bagi DPRD dan Sekretariat Dewan (Sekwan), tetapi juga bagi seluruh OPD.

“Pemangkasan perjalanan dinas ini berlaku secara menyeluruh, sesuai dengan yang tertuang dalam Inpres. Semua OPD mengalami pengurangan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen, bahkan ada yang lebih dari itu,” paparnya.

Edy juga mengungkapkan, bahwa jika ada keberatan dari pihak DPRD, mereka dipersilakan untuk mengajukan surat resmi agar bisa dibahas lebih lanjut.

“Silakan kirimkan surat keberatan, nanti bisa kita diskusikan. Yang jelas, kebijakan ini sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang ada,” tegasnya.

Dalam SE Mendagri Nomor 900/833/SJ yang diterbitkan pada 23 Februari 2025, terdapat beberapa poin utama terkait efisiensi anggaran, di antaranya pembatasan belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, dan focus group discussion.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 M Disita KPK: Bukan Milik Kami!

Selain itu, perjalanan dinas seluruh perangkat daerah dikurangi sebesar 50 persen, serta belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang jelas juga dikurangi.

“Dalam SE Mendagri sudah dijelaskan bahwa alokasi anggaran harus difokuskan pada kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi tahun sebelumnya,” tandas Edy.

Pengurangan anggaran ini dilakukan sebagai dampak dari berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Sumenep, yang mencapai Rp 192,995 miliar.

Dari jumlah tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) berkurang sekitar Rp 27 miliar, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami pemangkasan lebih dari Rp 160 miliar.

Khusus untuk anggaran perjalanan dinas DPRD dan Sekwan Sumenep, pemotongan mencapai Rp 10,55 miliar. Sebelumnya, anggaran perjalanan dinas mereka mencapai Rp 21,11 miliar dalam satu tahun.

Dengan efisiensi yang dilakukan, Pemkab Sumenep berharap anggaran yang tersedia bisa lebih optimal untuk kepentingan prioritas dan peningkatan layanan publik.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional
Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri
Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Benarkah Ada Anak dari Wanita Lain?
Rentetan Teror ke Kantor Tempo, Pasca Kepala Babi Disusul Bangkai Tikus
Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 M Disita KPK: Bukan Milik Kami!
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:20 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 19:42 WIB

Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 14 April 2025 - 15:36 WIB

AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri

Rabu, 2 April 2025 - 16:58 WIB

Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan

Berita Terbaru