Ketua DPRD Sumenep Dianggap Main Mata, Komisi III Sebut Tidak Jelas

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PARIPURNA. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat menjadi pimpinan sidang. (Dok. Redaksi Linkking.id)

i

RAPAT PARIPURNA. Potret Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat menjadi pimpinan sidang. (Dok. Redaksi Linkking.id)

SUMENEP, Linkking.id – Komisi III DPRD Sumenep mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pimpinan DPRD setempat karena desakan mereka untuk mengadakan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) tidak mendapat respons. Rapat ini dinilai penting untuk membahas kebijakan efisiensi anggaran.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah mengajukan protes keras, hingga kini Pimpinan DPRD belum menjadwalkan pertemuan tersebut. Sebaliknya, mereka lebih memilih untuk memprioritaskan agenda lain dalam pekan ini.

“Kami hanya menginginkan kejelasan mengenai rencana efisiensi di lingkungan legislatif. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan kami sebagai wakil rakyat dan konstituen kami,” ujar Muhri saat wartawan, Jumat (14/3).

Baca Juga:  Polisi Awasi Padi Petani Demi Stabilitas Harga dan Distribusi

Muhri juga menilai bahwa Pimpinan DPRD seolah mengabaikan fungsi penganggaran (budgeting) yang merupakan bagian dari tugas legislatif.

“Kami khawatir ada komunikasi tertutup atau kesepakatan tertentu di balik ini. Kenapa Pimpinan DPRD tidak merespons permintaan kami? Seharusnya mereka menghargai aspirasi kami terkait rapat Banggar dan Timgar. Pembahasan efisiensi anggaran sangat penting karena berkaitan dengan struktur APBD 2025,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, bahwa kebijakan efisiensi anggaran sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.

Baca Juga:  Ditahan KPK: Hasto Diduga Suap dan Halangi Penyidikan

Dalam poin kelima SE tersebut disebutkan bahwa penyesuaian anggaran cukup diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, tanpa kewajiban untuk dibahas secara khusus antara Banggar dan Timgar.

“Sesuai aturan, mekanisme yang berlaku hanya sebatas pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Nantinya, Bupati akan mengirimkan surat resmi terkait penyesuaian anggaran tersebut,” jelas Edy.

Namun, ia juga membuka peluang bagi DPRD Sumenep untuk mengajukan keberatan secara resmi agar dapat dibahas lebih lanjut.

Baca Juga:  BAPPEDA Sumenep Ungkap Capaian Positif 2024: Ekonomi Naik, Stunting Turun

“Silakan jika DPRD ingin mengajukan surat keberatan, nanti bisa kita diskusikan bersama. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini sudah disusun sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep menyatakan penolakannya terhadap pemangkasan anggaran untuk kegiatan kedewanan, karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pimpinan DPRD.

Diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep mengalami pemangkasan signifikan, dari semula Rp 21,11 miliar per tahun menjadi Rp 10,55 miliar.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional
Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri
Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil, Benarkah Ada Anak dari Wanita Lain?
Rentetan Teror ke Kantor Tempo, Pasca Kepala Babi Disusul Bangkai Tikus
Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp 70 M Disita KPK: Bukan Milik Kami!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 20:20 WIB

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo Diakui sebagai Tokoh Inspiratif Nasional

Kamis, 17 April 2025 - 19:42 WIB

Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 14 April 2025 - 15:36 WIB

AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri

Rabu, 2 April 2025 - 16:58 WIB

Warga Tewas Saat Pesta Kembang Api di Pamekasan

Berita Terbaru