SUMENEP, Linkking.id – Komisi III DPRD Sumenep mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pimpinan DPRD setempat karena desakan mereka untuk mengadakan rapat antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (Timgar) tidak mendapat respons. Rapat ini dinilai penting untuk membahas kebijakan efisiensi anggaran.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyampaikan bahwa meskipun pihaknya telah mengajukan protes keras, hingga kini Pimpinan DPRD belum menjadwalkan pertemuan tersebut. Sebaliknya, mereka lebih memilih untuk memprioritaskan agenda lain dalam pekan ini.
“Kami hanya menginginkan kejelasan mengenai rencana efisiensi di lingkungan legislatif. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan kepentingan kami sebagai wakil rakyat dan konstituen kami,” ujar Muhri saat wartawan, Jumat (14/3).
Muhri juga menilai bahwa Pimpinan DPRD seolah mengabaikan fungsi penganggaran (budgeting) yang merupakan bagian dari tugas legislatif.
“Kami khawatir ada komunikasi tertutup atau kesepakatan tertentu di balik ini. Kenapa Pimpinan DPRD tidak merespons permintaan kami? Seharusnya mereka menghargai aspirasi kami terkait rapat Banggar dan Timgar. Pembahasan efisiensi anggaran sangat penting karena berkaitan dengan struktur APBD 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi menjelaskan, bahwa kebijakan efisiensi anggaran sudah sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 dan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ.
Dalam poin kelima SE tersebut disebutkan bahwa penyesuaian anggaran cukup diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, tanpa kewajiban untuk dibahas secara khusus antara Banggar dan Timgar.
“Sesuai aturan, mekanisme yang berlaku hanya sebatas pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD. Nantinya, Bupati akan mengirimkan surat resmi terkait penyesuaian anggaran tersebut,” jelas Edy.
Namun, ia juga membuka peluang bagi DPRD Sumenep untuk mengajukan keberatan secara resmi agar dapat dibahas lebih lanjut.
“Silakan jika DPRD ingin mengajukan surat keberatan, nanti bisa kita diskusikan bersama. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan ini sudah disusun sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Sumenep menyatakan penolakannya terhadap pemangkasan anggaran untuk kegiatan kedewanan, karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan oleh Pimpinan DPRD.
Diketahui bahwa anggaran perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep mengalami pemangkasan signifikan, dari semula Rp 21,11 miliar per tahun menjadi Rp 10,55 miliar.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id