SUMENEP, Linkking – Dugaan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menyeret nama seorang pria bernama Taufiqur Rahman Emes menuai kritik keras terhadap penanganan hukum oleh Kepolisian Resor Sumenep.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2024, Taufiqur dilaporkan masih bebas menjalankan aktivitasnya di lingkungan tempat tinggal.
Keluarga korban, Noer Zakiyah, mengungkapkan bahwa Taufiqur masih kerap terlihat berada di sekitar rumah dan bahkan tetap bekerja seperti biasa, seolah tak tersentuh proses hukum. Hal ini memicu kekecewaan mendalam atas lambannya penindakan dari aparat kepolisian.
Kasus ini bermula dari pernikahan sah antara Noer Zakiyah dan Taufiqur Rahman Emes yang dilangsungkan pada 29 Oktober 2023.
Akad nikah digelar secara resmi di kediaman mempelai perempuan dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pragaan.
Namun, hanya beberapa hari pasca pernikahan, Taufiqur justru mengakui bahwa ia telah terlebih dahulu menikah dengan seorang perempuan bernama Bella Pratiwi pada 16 Juli 2023 di KUA Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Pengakuan ini sontak mengguncang pihak keluarga Noer Zakiyah.
Taufiqur diduga melangsungkan pernikahan kedua tanpa seizin istri pertamanya, serta disinyalir menggunakan dokumen pernikahan yang dipalsukan agar proses administrasi berjalan mulus. Dugaan tersebut memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum dalam proses pernikahan kedua tersebut.
Akibat kejadian ini, keluarga Noer Zakiyah mengaku mengalami tekanan psikologis dan sosial yang tidak ringan. Nama baik keluarga tercoreng, dan pernikahan yang baru seumur jagung itu pun kandas dalam nestapa.
Pada Desember 2023, pihak keluarga resmi melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep, dan kembali menyerahkan bukti tambahan pada Juli 2024. Namun, hingga akhir Mei 2025, penegakan hukum terhadap tersangka masih jalan di tempat.
“Kami sudah menyampaikan informasi lengkap tentang alamat dan aktivitas harian tersangka ke penyidik, tapi belum ada langkah nyata dari kepolisian. Kami khawatir ada pihak yang melindungi,” ujar Noer Zakiyah saat memberikan pernyataan kepada wartawan, Rabu (28/5) malam.
Pihak keluarga juga mencurigai adanya keterlibatan oknum dari KUA Pragaan serta aparat desa di Pragaan Daya yang diduga berperan dalam kelancaran dokumen pernikahan kedua yang disebut bermasalah tersebut.
“Kami menduga kuat telah terjadi manipulasi dan penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Keluarga korban kini mendesak Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, untuk segera mengambil tindakan tegas dan transparan. Status DPO yang disandang Taufiqur, menurut mereka, seharusnya menjadi dasar cukup untuk dilakukan penangkapan segera dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat.
Jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat, keluarga menyatakan siap melanjutkan perjuangan hukum mereka ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda Jawa Timur, Kompolnas, hingga Komnas Perempuan. Mereka juga berencana memobilisasi opini publik melalui media massa dan media sosial untuk mendorong percepatan penanganan kasus.
“Kami tidak akan menyerah. Kami bertekad memperjuangkan keadilan, bukan hanya untuk anak kami, tapi juga untuk perempuan lain yang bisa menjadi korban dari kebohongan dan pemalsuan serupa,” tegas pihak keluarga.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza