SUMENEP, Linkking.id – Achmad Zaini (28), seorang pria asal Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, tak kuasa menahan kesedihan ketika menceritakan kisah pahit yang menimpanya.
Ia tak pernah menyangka bahwa istrinya, Makkiyah (24), yang telah dinikahinya sejak 2019, tega menikah dengan pria lain tanpa izin darinya.
Kesedihan Zaini semakin mendalam karena kabar pernikahan istrinya itu datang ketika ia masih dalam masa pemulihan setelah menjalani operasi kelenjar getah bening.
Lebih menyakitkan lagi, di saat yang sama, anaknya, Yuni Sholeha Astuti, sedang sakit demam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Awal Kehidupan Rumah Tangga
Zaini dan Makkiyah menikah pada 2019 dan menjalani kehidupan rumah tangga yang semula bahagia di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan.
Pada 2020, mereka memutuskan merantau ke Kota Tarakan, tempat keluarga Zaini menjalankan usaha pembuatan bata merah.
Di perantauan, keduanya membangun kehidupan baru dengan penuh harapan. Kebahagiaan mereka semakin lengkap ketika pada 2021, anak pertama mereka lahir.
Namun, keharmonisan rumah tangga mulai terusik saat Makkiyah diduga menjalin hubungan dengan pria lain.
“Saya sudah berulang kali menasihatinya, berharap dia berubah demi anak kami,” ungkap Zaini, Senin (17/2).
Cobaan Berat di 2023
Tahun 2023 menjadi tahun penuh ujian bagi Zaini. Meski berkali-kali mengetahui istrinya berselingkuh, ia tetap bertahan demi keutuhan rumah tangganya.
Pada Maret 2023, Zaini dan Makkiyah pulang ke Sumenep untuk menemui keluarga. Setelah itu, mereka kembali ke Tarakan pada Januari 2024.
Tak lama kemudian, keluarga Makkiyah meminta mereka kembali ke Sumenep dengan alasan mengurus keberangkatan kakek dan neneknya untuk umrah.
Zaini awalnya mengira kepulangan itu hanya sementara. Namun, ketika anaknya di Tarakan jatuh sakit dan merindukan ibunya, ia berencana kembali ke Kalimantan. Keinginannya itu ditolak oleh Makkiyah dengan alasan masih sibuk membantu keluarga.
“Saya bingung, di satu sisi anak saya sakit dan butuh ibunya, di sisi lain istri saya tidak mau kembali ke Tarakan,” tutur Zaini.
Keputusan Zaini untuk kembali sendiri ke Kalimantan justru memperburuk hubungan dengan keluarga istrinya.
Bahkan, ayah mertua dan kakeknya, Abd. Halik serta H. Hasan, disebut-sebut mengancamnya agar menceraikan Makkiyah.
“Saya diancam akan dipukul dan dipatahkan kakinya jika tidak segera menjatuhkan talak,” kenang Zaini.
Istri Menikah Lagi, Suami Terluka
Setelah mendapat tekanan dari keluarga istrinya, Zaini memutuskan untuk kembali ke rumahnya di Desa Soddara sebelum akhirnya berangkat ke Tarakan.
Sebelum pergi, ia berinisiatif menitipkan uang, emas, ATM, dan ponsel untuk Makkiyah melalui bibik dan sepupunya.
“Uang itu untuk nafkah, ponsel untuk komunikasi, dan ATM supaya saya bisa tetap mengirim uang dari Tarakan,” jelasnya.
Namun, saat bibik dan sepupunya mendatangi rumah Makkiyah di Desa Rajun, Makkiyah hanya sebentar menemui mereka, lalu masuk ke dalam rumah dan tak keluar lagi.
Keluarga Makkiyah mengatakan bahwa ia sedang menjenguk orang sakit, namun bibik Zaini merasa ada sesuatu yang janggal.
Karena tidak berhasil menyerahkan nafkah tersebut, bibik dan sepupu Zaini pun kembali ke Soddara.
Sementara itu, Zaini yang masih berharap ada itikad baik dari istrinya, menunggu selama tiga hari sebelum akhirnya berangkat ke Kalimantan.
“Siapa tahu dia berubah pikiran. Tapi ternyata tidak ada kabar sama sekali, bahkan menghubungi pun tidak,” katanya.
Setibanya di Tarakan, Zaini mendapat kabar yang membuat hatinya hancur. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang mengunggah foto Makkiyah bersama seorang pria lain.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin,” berikut status WhatsApp adik ipar Zaini.
Tak percaya dengan apa yang dilihatnya, Zaini segera mengonfirmasi ke keluarganya. Ternyata, pernikahan itu benar-benar terjadi pada 30 November 2024.
“Saya masih mencintainya, saya belum menceraikannya. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?” ujarnya lirih.
Langkah Hukum
Setelah menimbang segala kemungkinan, Zaini akhirnya pulang ke Madura pada 19 Desember 2024 dan melaporkan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah.
Kini, kasus tersebut dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan tanpa proses perceraian sah.
“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini berharap kasusnya menjadi pembelajaran bagi banyak orang.
Sementara itu, kepolisian telah mengeluarkan laporan kasus ini pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.***
Penulis : Al
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id