SUMENEP, Linkking – Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif dalam mengawasi pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 dengan membentuk posko pengaduan masyarakat. Posko ini resmi dibuka sejak Jumat, 19 April 2025, dan telah mulai menerima laporan dari sejumlah daerah, termasuk kawasan kepulauan.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menyampaikan bahwa pendirian posko tersebut merupakan wujud komitmen lembaganya dalam mengawal program BSPS agar terlaksana secara transparan dan akuntabel.
“Pembentukan posko ini adalah bentuk upaya kami dalam menjamin bahwa pelaksanaan BSPS berjalan secara jujur dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua laporan masyarakat kami buka selebar-lebarnya, termasuk dari daerah terpencil,” ungkapnya pada Kamis, (02/5).
Politikus PKB ini menambahkan, posko akan aktif selama sepuluh hari. Masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan aduan, baik datang langsung maupun melalui perwakilan.
“Posko ini adalah tempat bagi masyarakat untuk menyampaikan permasalahan mereka secara terbuka. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan secara objektif dan profesional,” tegas Muhri.
Menurutnya, sejak dibuka, posko telah menerima aduan dari berbagai kalangan, termasuk kepala desa, aktivis, dan warga kepulauan. Laporan yang masuk antara lain menyoroti dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai standar, ketidaktepatan penerima bantuan, hingga adanya indikasi pemotongan dana.
Kendati demikian, Muhri menegaskan bahwa Komisi III masih dalam tahap pengumpulan data dan belum mengambil langkah lanjutan. Semua aduan akan dianalisis dan diverifikasi terlebih dahulu.
“Semua laporan akan kami pelajari terlebih dahulu. Tindakan resmi baru akan diambil setelah masa pengumpulan aduan selesai dan kami melakukan klarifikasi atas data yang ada,” jelasnya.
Langkah Komisi III membuka posko ini mendapat respons positif dari masyarakat, terutama dari warga kepulauan yang merasa terbantu dengan adanya akses pelaporan yang lebih mudah.
“Kami menyambut baik langkah DPRD ini. Harapannya, keberadaan posko bisa mempercepat penyelesaian berbagai dugaan masalah dalam program BSPS,” ujar seorang warga kepulauan yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Sumenep juga tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam program BSPS. Sejumlah saksi dari kalangan kepala desa dan pejabat dinas telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Pemeriksaan terhadap koordinator kabupaten (korkab) BSPS pun dijadwalkan dalam waktu dekat.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Linkking.id