KPK Bongkar Kelicikan Hasto Kristiyanto, Harun Masiku Masih Buron!

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGKAPAN LAYAR. Potret Hasto Kristiyanto, saat mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat (20/2/2025). (doc.YouTube KPK/Linkking.id)

i

TANGKAPAN LAYAR. Potret Hasto Kristiyanto, saat mengenakan rompi oranye dalam konferensi pers yang digelar KPK pada Jumat (20/2/2025). (doc.YouTube KPK/Linkking.id)

JAKARTA, Linkking.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka HK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/2/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa HK atau Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/Dik.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan (anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022), dan Agustiani Tiof.

Baca Juga:  Dapur Gizi Mitra Mandiri di Pragaan Sumenep Siap Layani Anak Sekolah, Dandim: Ini Investasi Sosial Strategis

“HK diduga kuat melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidikan KPK, termasuk menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dilansir Linkking dari YouTube KPK, Jumat (20/2).

Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghambat penyelidikan KPK, antara lain:

1. Merusak Barang Bukti

Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto Kristiyanto memerintahkan penjaga rumah aspirasinya di Jalan Sutan Sjahrir No. 12A untuk merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih buron.

Baca Juga:  Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

2. Menghilangkan Barang Bukti

Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto Kristiyanto kembali menghilangkan bukti dengan menenggelamkan ponsel Kusnadi yang berisi data penting terkait pelarian Harun Masiku.

3. Mengarahkan Saksi untuk Tidak Berbicara Jujur

Hasto Kristiyanto juga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.

Langkah KPK dan Penahanan Tersangka

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.

“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Setyo.

Penyidikan dalam perkara suap ini masih terus berjalan, termasuk pemberkasan yang dilakukan secara simultan oleh penyidik Mahkamah Konstitusi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.***

Facebook Comments Box

Penulis : AL

Editor : Zaza

Sumber Berita: YouTube KPK

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah
Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa
GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur
Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025
Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025
Brawijayan Mondiacult Ajak Museum Helmi Art Berpartisipasi dalam Pameran Internasional Keris 2025
Setya Novanto Kembali Dapat Remisi, Koruptor Dapat Keistimewaan Saat Idulfitri
Aturan Baru Tilang Kendaraan Berlaku April 2025, STNK Mati 2 Tahun Bisa Berujung Penyitaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:05 WIB

Jemaah Haji Asal Sumenep Tutup Usia di Mekkah Usai Tuntaskan Rangkaian Ibadah

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:13 WIB

Bukan Monopoli, Ini Cara Koperasi Merah Putih Dorong Harga Murah di Desa

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:33 WIB

GARDASATU JATIM Siap Bertindak Ungkap Jaringan Mafia Cukai Rokok Ilegal di Jawa Timur

Selasa, 15 April 2025 - 14:29 WIB

Bupati Sumenep Bawa Dua Keris Pusaka ke Brawijaya Tosan Aji Fest 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 13:04 WIB

Keris Sumenep Akan Tampil di International Contemporary Keris Fest 2025

Berita Terbaru