JAKARTA, Linkking.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tersangka HK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa HK atau Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 152/Dik.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto Kristiyanto diduga dengan sengaja menghalangi proses penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan (anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017–2022), dan Agustiani Tiof.
“HK diduga kuat melakukan berbagai upaya untuk menghambat penyidikan KPK, termasuk menghilangkan barang bukti dan mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dilansir Linkking dari YouTube KPK, Jumat (20/2).
Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan hasil penyidikan, Hasto Kristiyanto diduga melakukan sejumlah tindakan untuk menghambat penyelidikan KPK, antara lain:
1. Merusak Barang Bukti
Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto Kristiyanto memerintahkan penjaga rumah aspirasinya di Jalan Sutan Sjahrir No. 12A untuk merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. Akibatnya, Harun Masiku berhasil menghindari penangkapan dan hingga kini masih buron.
2. Menghilangkan Barang Bukti
Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK, Hasto Kristiyanto kembali menghilangkan bukti dengan menenggelamkan ponsel Kusnadi yang berisi data penting terkait pelarian Harun Masiku.
3. Mengarahkan Saksi untuk Tidak Berbicara Jujur
Hasto Kristiyanto juga mengumpulkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.
Langkah KPK dan Penahanan Tersangka
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 53 saksi dan 6 ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan barang lainnya.
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur.
“Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Setyo.
Penyidikan dalam perkara suap ini masih terus berjalan, termasuk pemberkasan yang dilakukan secara simultan oleh penyidik Mahkamah Konstitusi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.***
Penulis : AL
Editor : Zaza
Sumber Berita: YouTube KPK