NASIONAL, Linkking.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan memanggil anggota DPR RI, Satori (ST), serta istrinya, Rusmini (RS), untuk memberikan keterangan sebagai saksi, Selasa, 18 Februari 2024 kemarin.
Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam distribusi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Rusmini, yang menjabat sebagai Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, turut diperiksa dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan pemeriksaan terhadap Satori dan Rusmini.
Saat ini, KPK tengah menelusuri indikasi penyalahgunaan dana CSR BI.
Dilansir Linkking dari laman resmi Antara, KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus ini dan menyimpan barang bukti penting.
Penggeledahan pertama dilakukan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Februari 2025. Sedangkan, lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang digeledah pada Kamis, 19 Februari 2025.
Dari kedua penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen berbentuk surat serta perangkat elektronik.
Juru bicara KPK, Tessa, menyatakan bahwa langkah berikutnya adalah meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk mendalami informasi lebih lanjut.
“Kami akan memanggil saksi-saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang telah disita serta mendalami informasi lain yang diperlukan dalam penyidikan,” ujar Tessa.
Sekedar informasi, Satori sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024) lalu.
KPK memeriksa Satori sebagai saksi selama kurang lebih enam jam terkait dugaan korupsi dana CSR di BI.***
Penulis : Waluyo Aji
Editor : Zaza
Sumber Berita: Antara