ACARA. Potret pelaksanaan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024, di Aula KPU setempat, Kamis, 6 Februari 2025. (doc.Redaksi Linkking.id)

KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2024 dalam Rapat Pleno

Daerah

SUMENEP, Linkking.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (6/2) malam di Aula KPU Sumenep.

Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran Forkopimda seperti Kodim 0827 dan Polres Sumenep, perwakilan partai politik, serta jajaran komisioner KPU.

Selain itu, sejumlah asosiasi media yang ada di Kabupaten Sumenep juga turut hadir untuk meliput jalannya penetapan.

Baca Juga:  Menilik Kasus Pernikahan Kedua Makkiyah Tanpa Cerai Sah, Kades Rajun Mengaku Tidak Diberitahu

Dalam rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Fauzi-Imam, mengikuti proses secara daring. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 01, Ali Fikri-Unais, tidak tampak hadir dalam acara tersebut.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi menjelaskan, bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan akhir dari Pilkada Sumenep 2024 setelah adanya keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, penetapan pasangan calon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan MK keluar, baik putusan tersebut diterima maupun ditolak.

Baca Juga:  AKBP Rivanda Dilantik Jadi Kapolres Sumenep Gantikan AKBP Henri

“Salinan putusan MK kami terima pada pukul 23.00 WIB tanggal 5 Februari. Berdasarkan ketentuan yang ada, meskipun diterima pada malam hari, kami tetap menghitung hari pertama. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon terpilih wajib dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan,” ujar Syamsi dalam sambutannya, Kamis (6/2) malam.

Ia juga menegaskan, bahwa seluruh tahapan ini diharapkan berjalan lancar hingga proses selanjutnya.

Setelah penetapan pasangan calon terpilih dalam rapat pleno, tahapan berikutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU kepada pasangan calon terpilih serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/2).

Baca Juga:  Ramadan Momentum Perkuat Persaudaraan, KPU Sumenep Sampaikan Pesan Kebersamaan

“Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD akan dilaksanakan besok. Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Sumenep 2024,” pungkas Syamsi.

Dengan selesainya tahapan ini, proses Pilkada Sumenep 2024 resmi memasuki fase akhir. Pasangan calon terpilih selanjutnya akan menjalani proses pelantikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *