Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

- Redaksi

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (doc.redaksi Linkking.id)

i

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (doc.redaksi Linkking.id)

SUMENEP, Linkking.id – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Nihayatus Sa’adah (Neneng), warga Kecamatan Lenteng, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Sidang kedua kasus ini memasuki tahap pemeriksaan saksi, sementara di luar pengadilan, ratusan aktivis dan keluarga korban menggelar aksi menuntut keadilan.

Kuasa hukum tersangka inisial AR, Syafrawi, menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai dengan konstruksi hukum sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“JPU sudah benar karena laporan pertama (LP) yang menjadi dasar perkara ini adalah KDRT. Tidak ada unsur perencanaan pembunuhan seperti yang dituduhkan. Proses di persidangan akan membuktikan fakta hukumnya,” ujar Syafrawi kepada media, Selasa (18/2).

Aksi Massa Tuntut Pasal Pembunuhan Berencana

Pada Selasa (18/2), ratusan aktivis dan keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Mereka menilai dakwaan yang hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, khususnya Pasal 44 Ayat 3, tidak cukup untuk mengadili tersangka.

Baca Juga:  Bappeda Sumenep Siapkan Strategi Penanggulangan Kemiskinan 2025-2029

Massa aksi mendesak agar kasus ini juga dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Kemudian, massa aksi bergeser ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Meski sempat ricuh, namun aparat kepolisian berhasil untuk meredam suasana kisruh tersebut. Pantauan di lokasi, salah satu massa aksi mecoba memprovokasi dengan melempar batu ke arah polisi saat mengamankan jalannya aksi.

AKSI DEMONTRASI. Potret ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), saat menggeruduk Kantor Kejari Sumenep melangsungkan aksi damai. (doc.redaksi Linkking.id)
AKSI DEMONTRASI. Potret ratusan aktivis serta keluarga Nihayatus Sa’adah (Neneng), saat menggeruduk Kantor Kejari Sumenep melangsungkan aksi damai. (doc.redaksi Linkking.id)

Aksi unjuk rasa tersebut sempat diwarnai ketegangan antara massa dan aparat keamanan sebelum perwakilan Kejaksaan menemui mereka.

Koordinator aksi, Achmad Hanafi, menegaskan bahwa peristiwa ini lebih dari sekadar kasus KDRT.

“Kami menduga korban dipaksa kembali ke rumah suaminya. Lalu, tiba-tiba kami menerima kabar dari tetangganya bahwa ia telah meninggal dunia,” ujarnya.

WAWANCARA. Koordinator aksi, Achmad Hanafi, saat diwawancara media di depan Kantor PN Sumenep. (doc. redaksi Linkking.id)
WAWANCARA. Koordinator aksi, Achmad Hanafi, saat diwawancara media di depan Kantor PN Sumenep. (doc. redaksi Linkking.id)

Namun, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, menegaskan bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik, tidak ditemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus ini.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Tegaskan Rekrutmen Bersih dan Pro Pekerja Lokal
WAWANCARA. Potret Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, saat diwawancara awak media. (doc. redaksi Linkking.id)
WAWANCARA. Potret Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, saat diwawancara awak media. (doc. redaksi Linkking.id)

“Dari hasil penyelidikan, tidak ada unsur yang mengarah ke pasal pembunuhan berencana,” tegasnya usai aksi demonstrasi.

Kuasa Hukum Tersangka AR: Tuduhan Massa Tidak Berdasar

Menanggapi tuntutan massa aksi, Syafrawi menegaskan, bahwa tuduhan pembunuhan berencana tidak memiliki dasar hukum. Ia juga membantah berbagai isu yang berkembang di masyarakat, seperti dugaan penculikan dan keterlibatan pihak lain.

“Tudingan dari massa aksi tidak benar. Ada seorang advokat yang mengeluarkan pernyataan menyesatkan, membangun opini bahwa ini adalah pembunuhan berencana. Ini justru membodohi masyarakat, bukan memberikan pencerahan,” katanya.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif tanpa intervensi dari pihak luar.

WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (doc.redaksi Linkking.id)
WAWANCARA. Potret kuasa hukum inisial AR, Syafrawi (kanan) dan Fathorrahman (kiri), saat memberikan keterangan resminya kepada awak media, soal kasus KDRT yang menimpa kliennya di PN Sumenep. (doc.redaksi Linkking.id)

“Kami berharap JPU dan majelis hakim menggali fakta hukum di persidangan secara mendalam. Saya yakin mereka tidak akan terpengaruh oleh opini publik di luar proses pengadilan. Informasi tambahan, saksi korban atas nama Asmuni mencabut keterangannya yang di BAP,” tambahnya.

Baca Juga:  Delapan Kali Beruntun, Pemkab Sumenep Kembali Sabet Opini WTP dari BPK RI

Fakta Baru dan Bantahan Keluarga Korban

Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, muncul fakta baru terkait motif di balik dugaan KDRT tersebut. Menurut kepolisian, pelaku diduga melakukan kekerasan karena korban menolak ajakan berhubungan badan.

Namun, ayah korban, Sujoto, membantah keras klaim tersebut.

“Saat itu, putri saya sedang menyusui anaknya. Kebetulan ada tamu laki-laki berusia empat tahun di rumah. Suaminya tiba-tiba marah dan langsung memukulnya,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media.

Ia berharap pelaku mendapat hukuman maksimal atas perbuatannya yang telah merenggut nyawa anaknya.

Sidang kasus ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengungkap fakta hukum lebih dalam.***

Facebook Comments Box

Penulis : Joko Susanto

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak
Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 17 Maret 2025 - 18:43 WIB

Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB

Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:46 WIB

Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru