Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGUNAN. Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (doc.Redaksi Linkking.id)

i

BANGUNAN. Potret Mapolres Sumenep yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Kota, tampak dari arah depan. (doc.Redaksi Linkking.id)

SUMENEP, Linkking.id – Proses hukum terkait dugaan pernikahan tanpa izin yang dilakukan oleh Makkiyah, warga Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, masih terus berlanjut di Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Menurut penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S, kasus ini tidak hanya mengacu pada satu pasal saja, tetapi ada kemungkinan dikenakan tambahan pasal.

Semula, laporan yang diajukan hanya berdasarkan Pasal 279 KUHP, namun kini Pasal 284 KUHP juga sedang dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam proses hukum.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-20 Tersingkir Tragis dari Piala Asia

Bripda Ach Rahtafani, yang biasa dipanggil Tatan, menyatakan bahwa seluruh laporan dari pihak pelapor telah ditindaklanjuti.

“Pasal 284 kami tambahkan dalam kasus ini, semua yang diajukan pelapor sudah kami proses,” ungkapnya saat ditemui di kantornya pada Kamis (27/2) sore.

Sebagai informasi, Pasal 279 KUHP mengatur mengenai pernikahan yang dilakukan tanpa izin dari pasangan sah.

Jika seseorang menikah lagi sementara pernikahan sebelumnya masih berlaku, ia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

Sanksinya bisa lebih berat, yaitu tujuh tahun penjara, apabila pernikahan baru tersebut sengaja dirahasiakan.

Baca Juga:  Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Di sisi lain, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yaitu hubungan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

Tatan juga menegaskan bahwa penyidik telah memastikan kedua pasal tersebut masuk dalam laporan kasus ini. “Semua bukti laporan sudah kami serahkan,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meluruskan pernyataan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, yang sebelumnya menyebut bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak

Tatan menegaskan, bahwa perkara ini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Belum sampai tahap penyidikan, masih dalam penyelidikan,” tegasnya.

Sementara itu, Achmad Zaini, pihak yang melaporkan kasus ini, berharap agar keadilan dapat ditegakkan.

Ia menginginkan agar Makkiyah dan suami barunya bisa bertanggung jawab secara hukum atas pernikahan yang diduga dilakukan tanpa adanya perceraian resmi.

“Saya hanya ingin keadilan,” ujarnya singkat dalam wawancara beberapa waktu lalu.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari
Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak
Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 09:11 WIB

Kasus Bandar Narkoba Riyanto P21, Polres Sumenep Limpahkan ke Kejari

Senin, 17 Maret 2025 - 18:43 WIB

Kapolres Ngada Dicopot, Terseret Kasus Pelecehan Anak

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:20 WIB

Makkiyah Diduga Menikah Tanpa Cerai, Polisi Tambahkan Pasal Perzinaan!

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:46 WIB

Kuasa Hukum Tersangka KDRT di Sumenep Sebut Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Berita Terbaru