SAMBUTAN. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat berpidato di Rakernas PDIP beberapa waktu lalu. (doc.Metro TV/Linkking.id)

Megawati Murka, Kader PDIP Dilarang Ikut Retret Prabowo

Politik

POLITIK, Linkking.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menunjukkan sikap tegas terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebagai respons atas peristiwa tersebut, Megawati segera mengeluarkan surat instruksi yang ditujukan kepada kader PDIP yang baru dilantik sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP Pasal 28 Ayat 1, Ketua Umum memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah kebijakan partai, baik dalam lingkup internal maupun eksternal.

Seluruh kebijakan dan instruksi partai sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua Umum PDIP.

Dalam surat instruksi tersebut, Megawati menyampaikan dua poin penting kepada para kepala daerah dari PDIP.

Baca Juga:  IPM Naik, Kemiskinan Turun: Wajah Baru Pembangunan Sumenep Menuju 2026

Salah satu poin utama adalah larangan bagi mereka untuk mengikuti kegiatan retret di Magelang, yang rencananya akan berlangsung pada 21-28 Februari 2025 dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto.

“Jika sudah dalam perjalanan menuju Kota Magelang, agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian bunyi instruksi Megawati dalam surat yang diterbitkan pada Kamis, 20 Februari 2025 itu.

Selain itu, Megawati juga meminta para kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP untuk tetap menjalin komunikasi secara aktif sambil menunggu petunjuk lebih lanjut darinya.

Baca Juga:  Kontroversi Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya

“Harap tetap dalam komunikasi aktif dan siaga terhadap panggilan dari pimpinan,” tambahnya.

Surat instruksi ini ditandatangani langsung oleh Megawati pada Kamis, 20 Februari 2025, hanya beberapa saat setelah Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh KPK.

Penahanan Hasto Kristiyanto oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.

Hasto resmi ditahan selama 20 hari ke depan dan akan menjalani masa penahanan di Rutan Klas I Jakarta Timur.

“Penahanan berlangsung hingga 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.

Baca Juga:  Mendorong Blue Economy: Sumenep Perkuat Akses dan Potensi Kepulauan

Setyo menjelaskan, bahwa langkah penahanan ini dilakukan untuk memberi ruang bagi penyidik dalam mendalami kasus yang menjerat Hasto. Menurutnya, Hasto telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.

“Penahanan ini merupakan bagian dari proses melengkapi berkas perkara. Dengan status sebagai tahanan, penyidik masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya dalam konferensi pers yang dikutip Linkking dari Breaking News, Metro TV.

Lebih lanjut, Setyo menepis anggapan bahwa penahanan Hasto bermuatan politik. Ia menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada proses hukum.

“Ini bukan politisasi. Tidak ada kepentingan lain selain penegakan hukum,” tandasnya.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *