Menikah Siri di Tengah Pernikahan Sah, Makkiyah Balik Laporkan Suami dengan Tuduhan Penelantaran

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Potret pernikahan siri Makkiyah dan Hasan saat masih memiliki suami sah, yaitu Achmad Zaini. Suasana tegang dengan bayangan suami sah di latar belakang. (doc.Redaksi Linkking)

i

ILUSTRASI. Potret pernikahan siri Makkiyah dan Hasan saat masih memiliki suami sah, yaitu Achmad Zaini. Suasana tegang dengan bayangan suami sah di latar belakang. (doc.Redaksi Linkking)

SUMENEP, Linkking.id – Situasi hukum antara Achmad Zaini dan istrinya, Makkiyah, semakin kompleks. Setelah sebelumnya Achmad Zaini melaporkan Makkiyah atas dugaan menikah lagi tanpa izin suami yang sah, kini giliran Makkiyah yang melaporkan balik sang suami ke pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Makkiyah melayangkan laporan terhadap Achmad Zaini dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga.

Padahal, sebelumnya, Makkiyah diketahui telah menikah secara siri dengan pria lain bernama Hasan, meskipun secara hukum ia masih berstatus sebagai istri sah dari Achmad Zaini karena belum ada proses perceraian resmi.

Polisi Benarkan Laporan Balik Makkiyah

Saat dikonfirmasi, penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S., atau yang akrab disapa Tatan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Makkiyah dan suami sirinya, Hasan.

Baca Juga:  Kasus Pergantian KWh Meter, Denda 33 Juta dan Lingkaran Transparansi Pihak PLN yang Tidak Jelas

“Ya, sekitar dua minggu yang lalu, pihak sana juga mengirim laporan dugaan penelantaran dengan mengacu pada Pasal 49 UU PKDRT. Kami pun sudah mengirimkan surat SP2HP kepada pelapor,” ujar Bripda Tatan kepada awak media pada Kamis (27/2) sore.

Dengan adanya laporan balik ini, persoalan hukum yang semula hanya berfokus pada dugaan pernikahan tanpa izin semakin berkembang.

Kepolisian menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Siapapun yang melapor, pasti kami terima dan layani. Kami tidak bisa menolak laporan dari masyarakat,” tegas Bripda Tatan.

Ia juga menekankan bahwa penyidik akan meneliti setiap laporan tanpa keberpihakan.

Baca Juga:  Temuan Drum Karatan Berisi 35 Kg Sabu di Masalembu Jadi Indikasi Modus Jaringan Narkoba Laut Lepas

“Tidak bisa hanya karena alasan tertentu laporan tidak diproses. Semua harus kami pelajari dan dalami,” tambahnya.

Surat Pemanggilan Achmad Zaini

Laporan yang diajukan Makkiyah tercatat dalam berita acara dengan nomor K/32/II/2025/Satreskrim tertanggal 2 Februari 2025.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025, Polres Sumenep mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/157/II/2025/Satreskrim pada 12 Februari 2025.

Atas dasar laporan tersebut, Achmad Zaini diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan resmi.

Kades Rajun Angkat Bicara

Baca Juga:  Revitalisasi 12 Kios Pasar Anom Sumenep Dimulai, Anggaran Capai Rp 700 Juta

Terpisah, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, membenarkan bahwa warganya, Makkiyah, memang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi oleh suami sahnya, Achmad Zaini.

“Iya benar, kemarin sudah selesai dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Jannatin singkat saat dihubungi melalui telepon.

Namun, saat ditanya mengenai laporan balik Makkiyah terhadap Achmad Zaini, Jannatin mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

“Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah,” tutupnya sebelum mengakhiri sambungan telepon.

Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, kasus ini semakin rumit dan menjadi perhatian publik.

Pihak kepolisian dipastikan akan terus mendalami setiap laporan yang masuk guna menemukan titik terang atas permasalahan hukum yang terjadi.***

Facebook Comments Box

Penulis : Amin Bashiri

Editor : Zaza

Sumber Berita: Redaksi Linkking.id

Follow WhatsApp Channel linkking.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar
Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan
Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara
Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku
Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD
Sekolah Lapang DKPP Sumenep: Membidik Petani Tangguh demi Ketahanan Pangan Nasional
Go Asia Seribu Karton Rokok Madura King Bravo Asal Pamekasan ekspor ke Filipina
DKPP Sumenep Genjot Penyelesaian Target Tanam Padi, Fokus Musim Hujan Akhir Tahun
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 12:23 WIB

Perantas XII di PP Sumber Mas, Ajang Perkemahan Pramuka Terbesar se-Jawa Timur Siap Digelar

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:44 WIB

Kejari Sumenep Banding Putusan Ringan Bandar Narkoba Riyanto, Jaksa Nilai Tak Sesuai Tuntutan

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:36 WIB

Polemik Piket dan LKS di SDN Parsanga 2: Wali Kelas Buka Suara

Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:35 WIB

Guru di SDN Parsanga 2 Sumenep Disorot, Wali Murid Keluhkan Piket Kebersihan dan Pembelian Buku

Jumat, 11 Juli 2025 - 17:04 WIB

Mahasiswa Diminta Kawal Arah Pembangunan, Bappeda Sumenep Libatkan Kampus dalam Penyusunan RPJMD

Berita Terbaru