SUMENEP, Linkking.id – Situasi hukum antara Achmad Zaini dan istrinya, Makkiyah, semakin kompleks. Setelah sebelumnya Achmad Zaini melaporkan Makkiyah atas dugaan menikah lagi tanpa izin suami yang sah, kini giliran Makkiyah yang melaporkan balik sang suami ke pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Makkiyah melayangkan laporan terhadap Achmad Zaini dengan tuduhan penelantaran dalam rumah tangga.
Padahal, sebelumnya, Makkiyah diketahui telah menikah secara siri dengan pria lain bernama Hasan, meskipun secara hukum ia masih berstatus sebagai istri sah dari Achmad Zaini karena belum ada proses perceraian resmi.
Polisi Benarkan Laporan Balik Makkiyah
Saat dikonfirmasi, penyidik Polres Sumenep, Bripda Ach Rahtafani A.S., atau yang akrab disapa Tatan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Makkiyah dan suami sirinya, Hasan.
“Ya, sekitar dua minggu yang lalu, pihak sana juga mengirim laporan dugaan penelantaran dengan mengacu pada Pasal 49 UU PKDRT. Kami pun sudah mengirimkan surat SP2HP kepada pelapor,” ujar Bripda Tatan kepada awak media pada Kamis (27/2) sore.
Dengan adanya laporan balik ini, persoalan hukum yang semula hanya berfokus pada dugaan pernikahan tanpa izin semakin berkembang.
Kepolisian menegaskan bahwa semua laporan yang masuk akan ditangani secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Siapapun yang melapor, pasti kami terima dan layani. Kami tidak bisa menolak laporan dari masyarakat,” tegas Bripda Tatan.
Ia juga menekankan bahwa penyidik akan meneliti setiap laporan tanpa keberpihakan.
“Tidak bisa hanya karena alasan tertentu laporan tidak diproses. Semua harus kami pelajari dan dalami,” tambahnya.
Surat Pemanggilan Achmad Zaini
Laporan yang diajukan Makkiyah tercatat dalam berita acara dengan nomor K/32/II/2025/Satreskrim tertanggal 2 Februari 2025.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025, Polres Sumenep mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/157/II/2025/Satreskrim pada 12 Februari 2025.
Atas dasar laporan tersebut, Achmad Zaini diminta hadir untuk memberikan klarifikasi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Bripda Ach Rahtafani A.S., sebagaimana tercantum dalam surat panggilan resmi.
Kades Rajun Angkat Bicara
Terpisah, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, membenarkan bahwa warganya, Makkiyah, memang sebelumnya telah dilaporkan ke polisi oleh suami sahnya, Achmad Zaini.
“Iya benar, kemarin sudah selesai dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujar Jannatin singkat saat dihubungi melalui telepon.
Namun, saat ditanya mengenai laporan balik Makkiyah terhadap Achmad Zaini, Jannatin mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
“Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah,” tutupnya sebelum mengakhiri sambungan telepon.
Dengan adanya laporan dari kedua belah pihak, kasus ini semakin rumit dan menjadi perhatian publik.
Pihak kepolisian dipastikan akan terus mendalami setiap laporan yang masuk guna menemukan titik terang atas permasalahan hukum yang terjadi.***
Penulis : Amin Bashiri
Editor : Zaza
Sumber Berita: Redaksi Linkking.id